Sukses

Info

Syarat Lengkap Turis Asing Wisata ke Bali, Vaksinasi Lengkap-Pakai PeduliLindungi

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka kunjungan bagi turis asing yang ingin wisata ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 14 Oktober 2021.  Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wisatawan asing agar dapat berkunjung ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan turis asing ke pulau Dewata ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang terdampak selama pandemi Covid-19.

“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap, yang saat ini masih jauh di bawah pra pandemi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10/2021), dikutip dari Liputan6.com.

Namun, pembukaan Bali untuk penerbangan luar negeri atau turis asing akan diterapkan dengan syarat masuk yang semakin diperketat. Pengetatan syarat ini bertujuan untuk memastikan agar tak ada kenaikan kasus Covid-19 di Bali. Lantas apa saja? Berikut selengkapnya.

 

Syarat Turis Asing ke Bali (Pre-Departure Requirement)

Dilansir Merdeka, pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing Ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement. Berikut syarat Pre-Departure Requirement.

1.  Wisatawan asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif ratenya di bawah 5 persen.

2.  Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

3.  Bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4.  Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.

5.  Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Syarat Turis Asing ke Bali (On Arrival Requirement)

Sementara pada on arrival requirement ditentukan hal sebagai berikut:

1. Wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

3. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.

Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Penumpang Internasional

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional yang diatur dalam Inmendagri No.47 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

4. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 3, dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

 

 

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading