Sukses

Info

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Mencuat, KPAI Minta Kasus Ditangani oleh Polri

Fimela.com, Jakarta Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali mencuat dikarenakan adanya gelombang protes yang menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual tersebut. 

Beragam tanggapan muncul terhadap kasus pemerkosaan terhadap tiga anak tersebut tersebut, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menuntut beberapa hal agar kasus ini kembali dibuka dan ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polri. 

“Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, dikutip dari Liputan6.com, Senin (11/10). 

KPAI juga mengapresiasi perjuangan ibu korban yang selama ini gigih mencari keadilan bagi ketiga anaknya yang mengalami kekerasan seksual tersebut. “Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu memperjuangkan mereka,” tambah Retno. 

Dorong Pihak Kepolisian Membuka Kembali Kasus Ini

Dalam keterangannya, Retno mendorong pihak kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Apabila terbukti adanya tindak pidana, maka terduga aku harus dikenakan UU Perlindungan Anak (UUPA). 

“Karena dalam UUPA kalau pelakunya adalah orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak ⅓ hukuman. Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anaknya,” jelas Retno menegaskan terkait jeratan hukum bagi pelaku. 

KPAI juga meminta pemerintah daerah memenuhi hak anak-anak korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis, serta perlindungan bagi korban maupun ibunya.

KPAI Menyarankan Kasus Ini Ditangani Oleh Polri

Selain itu, KPAI juga menyarankan kasus ini tak lagi ditangani oleh Polres Luwu Timur karena adanya perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang oleh sang ibu, serta demi menghindari adanya konflik kepentingan. 

“Sebaiknya ditangani Mabes Polri di Jakarta, lalu visum, juga pemeriksaan psikologis dilakukan secara independen agar bisa dijadikan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur,” sambung Retno. 

Korban akan Mengalami Trauma yang Membekas

Retno mengatakan, waktu pasti akan memengaruhi hasil pemeriksaan fisik, tetapi trauma korban pasti akan membekas. 

Ia menjelaskan jika nantinya terdapat dua hasil yang sama antara Kepolisian dan P2TP2A Luwu Timur VS Pemeriksaan Independen, maka kasus ini bisa ditutup. 

“Jika hasil berbeda, maka valid, kan, untuk memproses kasus ini secara transparan hingga proses pengadilan. Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak,” tutup Retno. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading