Informasi Umum
- PengertianBerdasarkan perbedaannya, UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha tersebut dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UKM Perlu Lakukan Transformasi Digital yang Sesuai dengan Kebutuhan
Kebutuhan UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk menjalani transformasi digital di Indonesia telah meningkat selama pandemi Covid-19. Saat ini, UKM di Indonesia mulai terbuka dengan inovasi dan cara kerja baru memanfaatkan teknologi.
Namun transformasi itu masih terkendala pemahaman teknologi atau aplikasi yang kurang memadai. Karenanya, beberapa UKM mengambil pendekatan jangka pendek dengan solusi dan alat yang tidak mendukung kebutuhan spesifik.
Hal itu lantas berakibat pada kegagalan bisnis dan menyebabkan rasa skeptis pada transformasi digital. Untuk itu, Casugol sebagai penyedia program profesional tentang transformasi digital hadir membantu para pelaku UKM.
Lewat pelatihan dan konsultasi transformasi digital baik secara online maupun offline, Casugol yang berkantor pusat di Singapura ini dapat membantu meningkatkan kemampuan pelaku UKM dalam transformasi digital.
"UKM menyumbang lebih dari 70 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan lebih dari 97 persen tenaga kerja dalam negeri yang membentuk tulang punggung perekonomian Indonesia," tutur CEO Casugol, Dwayne Ong, dalam rilisnya, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, Dwayne menuturkan, UKM di Indonesia perlu melihat model bisnisnya dan merancang secara jelas apa yang ingin dicapai dengan transformasi digital.
Baru setelah itu, para pemilik dan pemimpin bisnis UKM perlu meningkatkan kemampuan literasi digitalnya agar dapat mengindentifikasi sumber daya yang tepat untuk mencapai tujuan transformasi digital.
Literasi Digital untuk Pelaku UKM
Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Dwayner, agar pelaku UKM bisa melakukan transformasi digital adalah berinvestasi pada keterampilan literasi digital pekerjanya.
"Para pekerja UKM harus berpengalaman dalam analisis data, keamanan siber, pemrograman, dan keterampilan literasi digital, " tuturnya menjelaskan.
Namun tidak hanya keterampilan teknis, pekerja UKM juga perlu mengembangkan softskills seperti kepemimpinan, kognitif, komunikasi, negosiasi, termasuk soal layanan pelanggan.
Mekanisme dan Kriteria UKM Bisa Ikut Securities Crowdfunding?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi (POJK 57 Securities Crowdfunding atau SCF) pada Desember 2020.
Regulasi ini menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Peraturan baru diperluas mencakup efek bersifat utang dan sukuk.
Lantai bagaimana mekanisme dan keuntungan Securities Crowdfunding bagi para pelaku UKM dan pemodal. Berikut penjelasan dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, pada Rabu (27/1/2021):
Bisa dijelaskan seperti apa mekanisme Securities Crowdfunding ini?
Ini mekanismenya berbeda dengan peer-to-peer lending, kalau itu kan seperti peminjaman. Perusahaan pembiayaan tapi pakai media penyelenggara, tapi kalau ini berbeda.
Kalau yang ini ada tiga pihak. Ada penyelenggara yang mengajukan izin ke OJK, di sisi satunya ada penerbit yaitu pihak yang mau menerbitkan saham, EBUS, atau sukuk, dan di pihak satunya lagi ada pemodal. Jadi penyelenggara ada di tengah-tengah.
Cara kerjanya adalah, penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang mengeluarkan produknya mau saham, EBUS, atau sukuk tadi. Kemudian melakukan perjanjian.
Si penyelenggara tadi juga harus melakukan due diligence terhadap penerbit. Tidak semua penerbit tadi di acc (diterima). Misalnya ada penerbitnya restoran, dia (penyelenggara) akan lihat dulu restoran ini proyeksinya bagaimana, bagus tidak, kalau tidak ya tidak diambil.
Seperti apa pemilihan UKM untuk mengikuti Securities Crowdfunding, begitu pula dengan pemodal?
Persyaratannya cukup ketat. Jadi misalnya tadi dilihat juga aspek hukum. Misalnya penerbit ini tidak berizin, maka tidak akan diambil. Jadi memang penyelenggara akan betul-betul memilih penerbit yang safe, yang memang punya proyek bagus dan bisa mendapatkan penghasilan ke depan. Juga dari sisi pembukuannya, dan hukumnya juga sudah memenuhi peraturan yang berlaku.
Kemudian penyelenggara akan membantu menawarkan saham atau efeknya penerbit tadi melalui website yang sudah berizin. Mereka akan menawarkan suatu proyek di sana, bentuknya apa, ada penjelasannya lengkap.
Kemudian, pemodal atau masyarakat akan melihat di website (untuk menjadi pemodal). Waktu dicontohkan di Yogyakarta, Bakul-bakul jamu yang sehari punya uang Rp 50 ribu mau nabung, investasi. Jadi memang menengah kecil sekali, yang memang penghasilan dan pemodalnya tidak terlalu besar.
Penyelenggara ini akan akan di tengah-tengah, jadi memang tanggung jawab penyelenggara besar karena harus memastikan penerbitnya bagus, memenuhi aturan berlaku dan pemodalnya aman di satu sisi.
Dia (penyelenggara) harus memastikan sistemnya berjalan baik dan mekanisme pelaporan dan keterbukaan itu cukup lengkap, bahkan di penyelenggara sendiri, dia punya kewajiban untuk membimbing penerbit tadi. Misalnya restoran kenapa omzetnya turun, terus dibantu, termasuk soal pembukuan yang bagus. Jadi benar-benar membantu penerbit.
Sebelas UKM Berhasil Bawa Produk Diversifikasi Tembus Pasar Global
Dalam kegiatan Pelepasan Ekspor ke Pasar Global oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan pada Jumat 4 Desember 2020, terdapat 11 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan produk hasil diversifikasi.
Kegiatan pelepasan ekspor ini dilakukan secara serentak di Lamongan, Jawa Timur; Boyolali, Jawa Tengah; Sunter, DKI Jakarta, dan sejumlah kota lain yangtersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Kesebelas UKM yang melakukan ekspor produk diversifikasi dalam kegiatan ini, di antaranya PTPanorama Laut Indah dari Nusa Tenggara Barat untuk produk tepung karagenan rumput laut, CVNagam Rattan dari Jawa Barat untuk produk pot bunga rotan knock down, CV Cipta Abadi dariJawa Barat untuk produk stools bar eceng gondok dan pelepah pisang.
Kemudian, PT Indah Desain Indonesiadari Jawa Tengah untuk produk teak wood luar ruangan, CV JAMF dari Jawa Tengah untuk produkfurnitur dari resin dan limbah, CV Rayung Pelangi dari Jawa Tengah untuk produk sapu rayung, CV Maharani Kendang Jimbe dari Jawa Timur untuk produk kendang.
Selanjutnya CV Palem Craft dari Yogyakarta untuk produk cermin dari daun abaca, Jaroe Design dari Yogyakarta untuk produk kursi dari limbahkayu, serta PT Garuda Sinar Perkasa dari Kalimantan Timur untuk produk minyak jelanta.
Total nilai ekspor produk diversifikasi dari 11 perusahaan UKM tersebut tercatat sebesar USD 1,16juta atau setara Rp16,82 miliar. Adapun negara tujuan ekspornya yaitu Tiongkok, Amerika Serikat,Eropa, Australia, Prancis, Jerman, Italia, Denmark, Belgia, Korea Selatan, Belanda, Spanyol, danPortugal.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, diversifikasi produk adalah salah satu strategi tepat dalam memasuki pasar internasional dan juga untuk tetap bertahan di masa pandemi ini.
“Para pelaku usaha diharapkan dapat selalu melakukan berbagai terobosan dalam menjalankanbisnisnya, terutama di masa pandemi ini. Salah satunya, dengan melakukan diversifikasi produkuntuk memberi pilihan lebih luas kepada konsumen dan juga untuk dapat masuk ke kategoriproduk yang lebih beragam,” terang Mendag.
Diversifikasi produk, lanjut Mendag, juga mampu meningkatkan daya saing produk. Dengankualitas baik dan inovasi yang mengikuti perkembangan zaman, produk Indonesia diyakini mampubersaing dengan produk-produk andalan dari berbagai negara di dunia.
“Pemerintah akan selalu hadir untuk para pelaku usaha, termasuk UKM, mendukung sertamendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya melalui berbagaimacam cara. Dengan langkah pengembangan produk melalui strategi diversifikasi yang tepat,maka akan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global,” pungkas Mendag.