Aturan PPKM terbaru, syarat naik pesawat kini wajib tes PCR.
Lihat selengkapnya- PengertianSeperti dikutip dari laman alodokter.com, Tes PCR atau Polymerase Chain Reaction merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Sementara itu, Tes PCR juga kini lebih digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 dengan mendeteksi material genetik virus corona.
Topik Terkait
InfoSyarat Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku
Aturan PPKM terbaru, syarat naik pesawat kini wajib tes PCR.
InfoWajib Tes PCR 3 Kali, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Simak aturan terbaru terkait tes PCR dan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional yang berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021.
InfoSyarat Naik Pesawat Tidak Wajib Tes PCR Hanya Berlaku di Jawa-Bali
Aturan naik pesawat tidak wajib tes PCR di Jawab-Bali
HealthSekarang Harga Tes PCR COVID-19 Jadi Rp495 Ribu
Harga tes PCR COVID-19 sekarang menjadi Rp495 ribu.
InfoJokowi Ingin Harga Tes PCR Covid-19 Berada di Kisaran Rp450 Ribu - Rp550 Ribu
Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan RI untuk menurunkan harga tes PCR Covid-19.
LifestyleBerdasarkan Panduan WHO, Tes PCR Tak Diperlukan Lagi untuk Pastikan Sembuh dari COVID-19
WHO dan Kemenkes RI telah membuat panduan baru untuk orang-orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, mereka tidak perlu melakukan tes PCR ulang.
LifestyleTes PCR dan Swab Antigen 24 Jam yang Terafiliasi Kemenkes
Dengan pilihan drive-thru dan walk-in, kita bisa tes PCR dan Swab Antigen dengan layanan 24 jam