Sukses

Informasi Umum

  • PengertianUntuk menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS), Anda harus melewati seleksi dan membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk daftar seleksi CPNS.

    Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS

    Ada 7 tahapan seleksi pada setiap pendaftaran CPNS yaitu:

    Pendaftaran Online di SSCN BKN
    Seleksi Administrasi
    Verifikasi Berkas Asli
    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    Pengumuman Kelulusan
    Pemberkasan

    Syarat Umum CPNS

    Warga Negara Indonesia (WNI).
    Ketika mendaftar, minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
    Tidak memiliki catatan pidana.
    Tidak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
    Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
    Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
    Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
    Sehat jasmani dan rohani.
    Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
    Bagi wanita tidak bertindik dan bertato
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
    Bagi lulusan dari luar negeri, ijazah harus disahkan dan dinilai setara dengan ijazah kesarjanaan/diploma Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Tinggi
    Tidak sedang terlibat perkaran pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebelumnya

    Tahapan Seleksi CPNS

    1. Seleksi Administrasi
    Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
    Upload dokumen pendaftaran
    Verifikasi dokumen

    2. Seleksi Kompetensi Dasar
    1. Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    2. Materi Tes:
    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    Tes Intelgensia Umum (TIU)
    Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    3. Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes

    3. Seleksi Kompetensi Bidang
    1. Tes Substantif Bidang
    2. Psikotes
    3. Wawancara
    4. Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)

    4. Integrasi Nilai
    1. Seleksi Kompetensi Dasar 40%
    2. Seleksi Kompentensi Bidang 60%

    5. Pengumuman Lulus
    1. Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
    2. Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB

    6. Pemberkasan Dokumen
    1. Wajib melengkapi dokumen:
    1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    2. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
    3. Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
    4. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
    5. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
    6. Surat pernyataan bebas Narkoba