Sharena Gunawan sebagai salah satu pebisnis yang juga menggunakan sosial media turut menyetujui adanya peraturan pajak untuk selebgram.
Lihat selengkapnya- PengertianMenurut Ditjen Pajak, pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Topik Terkait
EntertainmentSharena Gunawan Setujui Adanya Pajak Bagi Selebgram dan Endorse
Sharena Gunawan sebagai salah satu pebisnis yang juga menggunakan sosial media turut menyetujui adanya peraturan pajak untuk selebgram.