Saat ini, tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pelaporan tersebut kini dapat dilakuk...
Lihat selengkapnya- PengertianDirektorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT hanya boleh dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.
Topik Terkait
InfoTak Perlu ke Kantor, Begini Cara Lapor SPT di Web DJP Online
Saat ini, tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pelaporan tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui platform DJP online. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti.