Sukses

Memahami aturan pelaporan SPT dengan jelas tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga dapat menghindarkan...

Lihat selengkapnya
  • PengertianDirektorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT hanya boleh dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.
Topik Terkait
    Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    InfoDaftar Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Melaporkan SPT, Simak Perbedaannya
    Memahami aturan pelaporan SPT dengan jelas tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga dapat menghindarkan mereka dari sanksi atau denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak.
    Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    InfoTak Perlu ke Kantor, Begini Cara Lapor SPT di Web DJP Online
    Saat ini, tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pelaporan tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui platform DJP online. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti.