Jessica Kumala Wongso menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016. Sedianya, Jessica akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat Dakwaan Jessica diduga bocor ke publik. Surat dakwaan itu bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, surat dakwaan itu sudah sesuai hasil berkas perkara dari kepolisian. Di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dakwaannya ya sesuai dari polisi, pembunuhan berencana," kata Waluyo kepada Liputan6.com belum lama ini.
Dari dokumen surat dakwaan yang didapat Liputan6.com disebutkan, Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016.
Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu.
Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica wongso dan Hani Juwita Boon