Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBerdasarkan UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh .

    Alur Proses Sertifikasi Halal

    1. Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen:

    - Data Pelaku Usaha

    - Nama dan Jenis Produk

    - Daftar Produk & Bahan yang Digunakan

    - Pengolahan Produk

    - Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

    2. Memeriksa kelengkapan dokumen

    3. Menetapkan lembaga pemeriksa halal

    4. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

    5. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

    6. Menerbitkan sertifikat halal

     

    Proses sertifikasi ini bisa menghabiskan waktu total hingga 21 hari.

     

    Cara UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

    Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan gratis.

    Hal ini menyusul atas permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menginginkan agar UMKM di Kawasan Industri Halal (KIH) bisa tersertifikasi semuanya.

    Menko Airlangga mengatakan, ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan gratis. Paling tidak mereka mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal. Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari.

    "Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah," kata Airlangga saat rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di  Jakarta, dikutip Rabu (12/5/2021).

    Sejalan dengan Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut. Terlebih nantinya bakal ada peraturan khusus yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    "Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya," ujar Sri Mulyani.