PPLN yang bergejala COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh harus melakukan tes PCR ulang, sedangkan yang tidak bergejala boleh melanjutkan perjalanan.
Seiring menurunnya Covid-19 di tanah air, semakin banyak kelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait aturan kedatangan PPLN dari luar negeri. Mulai dari karantina hingga test covid.
Tak semua bebas, aturan terbaru bagi PPLN yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 tetap diwajibkan untuk melakukan karantina 5 hari. Baca selengkapnya disini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan baru terkait karantina pada konferensi pers update PPKM