DKI Jakarta memasuki masa PPKM Level 3, simak aturan lengkapnya di sini.
Lihat selengkapnya- PengertianIstilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM Level 3. Peraturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
- Pelaksanaan21 Juli hingga 25 Juli 2021
Topik Terkait
InfoDKI Jakarta Masuki PPKM Level 3, Simak Aturan Terbarunya di Sini
DKI Jakarta memasuki masa PPKM Level 3, simak aturan lengkapnya di sini.
LifestyleSyarat Masuk Mal di Masa PPKM Level 3
Sebelum masuk mal, ada persyaratan yang harus kamu ketahui, lho! Check this out!
InfoPPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021
Penjelasan dari Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin tentang isu pembukaan kembali bioskop pada 14 September mendatang.
Info4 Syarat Masuk Mal Selama PPKM Level 3 yang Harus Diketahui
Aturan kunjungan mal selama PPKM Level 3 yang harus diketahui.
InfoPPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Aturan Baru Makan di Restoran
PPKM Jawa-Bali diperpanjang dengan melonggarkan aturan makan di restoran dan mall
InfoKembali Dibuka, Ini 9 Syarat Fasilitas Olahraga saat PPKM Level 3 yang Wajib Diperhatikan
Perhatikan 9 syarat berikut agar bisa mengunjungi fasilitas olahraga selama masa PPKM Level 3.
InfoDeretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.
InfoMendikbudristek Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3, Ini Syaratnya
Wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat dan aturan.