Informasi Awal
- PengertianPemerintah sudah menerapkan syarat-syarat untuk pendaftaran vaksin Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS.
Penerima Vaksin Covid-19
Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan dari SMS. Pemerintah akan mengintegrasi data masyarakat penerima vaksin Covid-19.
Informasi satu data ini, akan mencatat barcode dari jenis vaksin yang akan didapatkan setiap orang saat melakukan pendaftaran vaksin Covid-19.
Setelah mendapat notifikasi SMS, masyarakat akan mengisi data dari SMS tersebut. Lalu, mereka akan mendapatkan layanan vaksinasi pada waktu yang tempat sudah ditentukan.
Kriteria Penerima Vaksin
Beberapa kriteria penerima vaksin :
- Berusia 18-59 tahun
- Bersedia menandatangi persetujuan mengikuti studi
- Bagi wanita usia subur: bersedia untuk tidak hamil sejak studi dimulai hingga 2 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap
Namun masyarakat Indonesia tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19, jika :
- Demam
- Memiliki tekanan darah yang tinggi
- Memiliki riwayat COVID-19
- Memiliki hasil positif pada pemeriksaan antigen SARS-CoV-2 dan hasil reaktif padapemeriksaan antibodi SARS-CoV-2 (saat kunjungan 1)
- Memiliki penyakit/kondisi lain yang tidak diperbolehkan dalam studi (konsultasikan kepada tim peneliti)
- Memiliki riwayat alergi terhadap vaksin atau kandungan produk yang diuji
- Telah mendapatkan vaksin dalam waktu 14 hari sebelum dosis pertama produk uji diberikan
- Mendapatkan transfusi darah/produk darah lain dalam rentang waktu 3 bulan/berencana menerima produk mulai dari saat dimulainya studi hingga kurang dari 6 bulan setelah keseluruhan vaksinasi selesai diberikan
- Telah/sedang berpartisipasi dalam studi COVID-19 lain
- Wanita yang sedang menyusui atau hamil (termasuk wanita usia produktif dengan hasil pemeriksaan kehamilan pada urine yang positif)
- Memiliki kondisi yang berdasarkan penilaian Dokter Peneliti sebaiknya tidak mengikuti studi