Sukses

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
InfoSimak Cara Menghitung Pajak 12% untuk Barang Mewah, Jangan Sampai Salah
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.