Informasi Umum
- PengertianNomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP Sebagai Alat Pengurusan Pajak
Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan. Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP sendiri dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP Sebagai Syarat Administrasi Lainnya
Selain mempermudah pengurusan pajak, NPWP juga biasa digunakan sebagai syarat adminstrasi layanan tertentu. Beberapa instansi atau pelayanaan saat ini telah memasukkan NPWP sebagai syarat utama atau syarat pendukung untuk mengurus administrasinya. Beberapa administrasi yang biasanya memerlukan NPWP diantaranya adalah :
1. Administrasi Bank
NPWP akan sangat berguna mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP.
Ketika Anda akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP.
Dengan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran.
2. Administrasi SIUP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar Anda dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.
Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.
3. Pembuatan Paspor
Salah satu fungsi NPWP yang jarang diketahui adalah sebagai syarat utama pembuatan paspor. NPWP masuk dalam salah satu syarat pembuatan paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antar negara.
Cara Membuat NPWP Online
Cara buat NPWP dapat kamu terapkan secara online maupun offline. Setelah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, kamu tinggal masuk ke halaman ereg.pajak.go.id. Cara buat NPWP secara online ini memang lebih mudah dibandingkan kamu langsung ke kantor pajak.
Kamu bisa mendapatkan kartu elektronik NPWP setelah menyelesaikan semua tahap pendaftaran. Namun, untuk pengiriman kartu fisiknya, kamu perlu menunggu selama 1-14 hari kerja.
Berikut cara buat NPWP online:
1. Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu. Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
4. Isi nama sesuai KTP.
5. Alamat email jika belum terisi.
6. Isi password dan ulangi.
7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan.
8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
11. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, lalu cek email.
12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
13. Klik kirim permohonan.
14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.
15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri kamu kembali di ereg.pajak.go.id
Cara Membuat NPWP Offline
Jika kamu masih merasa tidak yakin mempraktikkan cara buat NPWP secara online, langkah offline atau datang langsung ke kantor pajak bisa dilakukan. Kamu bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris.
Berikut cara buat NPWP secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak
1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.
Notaris Indonesia
1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.
2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.
5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.
Syarat Membuat NPWP
Cara buat NPWP, baik secara online ataupun offline tentu harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Syarat bagi masing-masing orang (karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah) berbeda tergantung pekerjaannya.
Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebagai cara buat NPWP:
Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah:
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, penggantian kartu bisa dilakukan jika kartu karena suatu hal hilang atau rusak. Caranya mudah dan cepat.
Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Permohonan ini dapat diajukan setelah wajib pajak satu bulan terdaftar.
Untuk wajib pajak orang pribadi, ajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan.
Sementara persyaratan untuk wajib pajak badan dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pengurus
- Fotokopi NPWP pengurus
- Fotokopi akta pendirian
- Surat pernyataan bermaterai
- Cap badan
Wajib pajak pribadi yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Anda harus menunjukkan KTP asli kepada petugas.
Sementara untuk badan ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.
Mengutip laman www.online-pajak.com, Anda juga harus membawa fotokopi surat kehilangan dari kepolisian jika NPWP hilang untuk dilakukan penggantian. Sementara, formulir permohonan cetak ulang dapat diperoleh di kantor pajak.