Informasi Umum
- PengertianKementerian BUMN adalah salah satu lembaga kementerian yang ada di Indonesia dan membidangi urusan pembinaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
- Didirikan16 Maret 1998
- Dasar HukumPeraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
Sejarah Singkat
Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Mulai 1973-1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993.
Kemudian pada 1993-1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Dalam kurun waktu 1993-1998 tercatat ada 2 (dua) orang Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, yakni Bapak Martiono Hadianto dan Bapak Bacelius Ruru.
Akhirnya pada 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang.
Tugas dan Fungsi
Kementerian BUMN memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pembinaan badan usaha milik negara tersebut termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian BUMN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kami;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kami; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kami.
Memiliki Mobil Listrik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) memperoleh 1 unit Mobil Listrik Mitsubishi Outlander Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang diberikan secara hibah oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Hibah tersebut diberikan MMKSI kepada Kementerian BUMN, yang menjadi bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk membantu operasional program penanggulangan Covid-19 seperti pelaksanaan vaksinasi, pendistribusian vaksin, dan peralatan medis.
Adapun, hibah mobil listrik tersebut dituangkan dalam Perjanjian Hibah yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto dan Presiden Direktur PT MMKSI Naoya Nakamura. Penandatangan perjanjian mobil listrik secara hibah tersebut dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (7/4/2021).