Sukses

Informasi Awal

  • PengertianHari Anak diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Peringatan Hari Anak sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

    Peringatan Hari Anak

    Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Di negara lain, Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan pada tanggal berbeda-beda.

    Sedangkan Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Perayaan Hari Anak bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia dan memberikan masa depan yang lebih baik kepada setiap anak.

    Sejarah Hari Anak Nasional

    Sebelum ditetapkan tanggal 23 Juli, Peringatan Hari Anak Nasional awalnya ditetapkan setiap tanggal 6 Juni, namun dengan nama Hari Kanak-Kanak.  Di tahun 1967, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memutuskan untuk mencabut Hari Kanak-kanak Indonesia, dan menggantinya dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.

    Di tahun yang sama, Pekan Kanak-kanak jatuh pada liburan pertengahan tahun, yaitu bulan Agusus dan dianjurkan agar dirayakan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dewan Pimpinan Kowani meminta, agar segenap organisasi Kowani BPOW/BKOW seluruh Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini.

    Lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-kank Indonesia (GOPTKI) mengusulkan penggantian peringatan Hari Anak Nasional menjadi tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

    Pada tahn 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di masa itu, Prof Nugroho Notosusanto menyetujui pengubahan tanggal peringatan Hari Anak Nasional dan setahun kemudian Hari Anak mulai dirayakan pada 23 Juli.

    Hari Anak Sedunia

    Dari laman resmi PBB, Hari Anak Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 1954, berdasarkan resolusi PBB Nomor 836 tanggal 14 Desember 1954. Hari Anak Sedunia ditetapkan setelah adanya penderitaan anak-anak di Eropa usai Perang Dunia II.

    Hari Anak Sedunia diperingati untuk mempromosikan cita-cita dan tujuan Piagam PBB serta kesejahteraan anak-anak dunia. PBB lalu menyarankan kepada pemerintah seluruh negara, agar merayakan Hari Anak Sedunia pada tanggal 20 November.

    Di tanggal yang sama, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak di tahun 1959 dan Konvensi Hak Anak di tahun 1989. Di mana, Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian hak asasi manusia internasional yang paling banyak diratifikasi.

    Beberapa poin yang ditetapkan dalam deklarasi itu adalah hak anak untuk hidup, kesehatan, pendidikan, dan bermain. Anak-anak juga berhak hidup berkeluarga, dilindungi dari kekerasan, tidak didiskriminasi dan agar pandangan mereka didengar.