Berikut alasan pentingnya menggunakan produk kecantikan halal.
Lihat selengkapnya- PengertianDalam KBBI, halal memiliki arti diizinkan, tidak dilarang oleh syarak.
Topik Terkait
BeautyIntip Pentingnya Menggunakan Produk Kecantikan Halal
Berikut alasan pentingnya menggunakan produk kecantikan halal.
FashionKolaborasi Vivi Zubedi dan Bank Indonesia wujudkan halal lifestyle Indonesia
Vivi Zubedi dan Bank Indonesia membentuk IKRA untuk mewujudkan halal lifestyle Indonesia.
LifestyleTravel: Makin Ramah dengan Wisatawan Muslim, Lebaran di Taipei Terdengar Menarik
Data terbaru yang dirilis Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI) mengungkap, Taiwan menjadi negara non-muslim peringkat 5 yang paling banyak ingin dikunjungi traveler.
LifestyleAlasan Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia Soal Wisata Halal
Tahun 2019, pariwisata Indonesia menargetkan peringkat pertama dalam Global Muslim Travel Index.
LifestyleProduksi Jepang, Pelembab Bibir Sandiaga Uno Tak Ada Label Halal?
Pelembab bibir Sandiaga Uno ini tak ada label halalnya, tapi kandungan lip balm ini....
EntertainmentTeringat Pesan Guru Ngaji, Ali Zaenal Siap Berjihad
Halal tidak selamanya baik. Situasi itu yang ditemukan Ali Zaenal belakangan ini.
EntertainmentSukses di Dunia Hiburan, Ali Zaenal Tak Berpuas Diri
Sukses menekuni panggung hiburan tak menjadikan Ali Zaenal cepat berpuas diri.
LifestyleWine Bersertifikat Halal Segera Hadir di Indonesia
Kenapa wine atau minuman fermentasi anggur ini disebut halal?
LifestyleSarat Kontroversi, Bihun Bikini Berlabel Halal?
Mengundang komentar dari berbagai pihak, bihun bikini ternyata berlabel halal?
BeautyApakah Itu Kosmetik Halal?
Samina Akhter adalah seorang muslimah yang terusik batinnya ketika menyadari bahwa kosmetik yang ia gunakan selama ini ternyata memiliki kandungan babi ataupun alkohol. Ia pun mulai meragukan apabila sebagai seorang perempuan muslim yang taat ia dapat menggunakan kosmetik yang tidak Halal, mengingat Halal secara umum berarti apapun yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung babi atau produk turunan dari babi, dan tidak mengandung hasil turunan dari binatang apa saja yang tidak disembelih sesuai dengan hukum Islam.