Selama PPKM, peraturan ganjil genap di ruas wilayah wisata Jakarta ditiadakan.
Lihat selengkapnya- PengertianPembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai di Jakarta, diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016. Untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Topik Terkait
InfoGanjil Genap di Ruas Jalan Tempat Wisata Ditiadakan selama PPKM
Selama PPKM, peraturan ganjil genap di ruas wilayah wisata Jakarta ditiadakan.
InfoJelang Libur Nataru, Ini Jadwal Lengkap Aturan Ganjil Genap di Jakarta hingga 3 Januari 2022
Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap. Berikut jadwal dan lokasi lengkap ganjil genap 14 Desember hingga 3 Januari 2022 akibat jelang libur Nataru.
LifestyleGanjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan, Ketahui 3 Aturan Ini
Simak aturan apa saja yang berlaku dalam kebijakan ganjil genap