Sukses

Informasi Awal

  • PengertianPembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai di Jakarta, diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016. Untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

     

    Pembatasan Akses

    Penjatahan ganjil genap Jakarta adalah sebuah metode penjatahan, untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu. Metode ini dapat berupa membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, memarkirkan kendaraan, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.

    Setengah populasi dapat memanfaatkan penggunaan jalan, parkir, atau pembelian bahan bakar berdasarkan plat nomor kendaraan mereka, apakah harus menggunakannya pada hari ganjil atau hari genap. Contoh serupa dapat dimanfaatkan pada penjatahan air bersih untuk rumah bernomor ganjil atau genap saat kekeringan.

    Hari yang ditetapkan sebagai hari 'ganjil' atau 'genap', ditentukan berdasarkan pada penanggalan kalender pada suatu bulan. Hal tersebut memunculkan isu bahwa ada suatu bulan yang memiliki satu hari lebih banyak, untuk pengguna pada hari ganjil. Terkadang pula penjatahan ganjil dan genap menggunakan hari-hari pada satu minggu, terkecuali hari Minggu saat penjatahan tidak berlaku.

    Perdebatan

    Dampak dari penjatahan ganjil genap Jakarta, masih diperdebatkan. Dalam kasus penjatahan hari pembelian bahan bakar, pembelian bahan bakar, hanya memindahkan hari pembelian tanpa ada pengurangan konsumsi bahan bakar secara total.

    Beberapa peneliti menduga metode ini memiliki dampak psikologis, seperti mengurangi kepanikan beli, mengurangi semangat masyarakat untuk membeli sesuatu dalam jumlah kecil secara rutin atau mengurangi penggunaan kendaraan untuk menempuh jarak yang pendek.

    Dalam kasus lain, penjatahan akses masuk kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan, dapat mengurangi kemacetan. Untuk menyiasati kebijakan ini, beberapa orang memiliki dua kendaraan dengan plat ganjil dan plat genap secara bersamaan.

    Penerapan Awal

    Gubernur DKI Jakarta terdahulu Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki.

    Karenanya, ia memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil genap Jakarta. Sistem ini diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1 tersebut yaitu:

    Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya.

    Yang Dikecualikan

    Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

    • Presiden/Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial
    • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional
    • Kendaraan dinas berplat dinas
    • Kendaraan pemadam kebakaran
    • Kendaraan ambulans
    • Kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning
    • Angkutan barang: sepeda motor; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu
    • Kendaraan Bank Indonesia
    • Kendaraan bank lainnya
    • Kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    Asian Games 2018

    Dalam rangka menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Indonesia pada 18 Agustus hingga 2 September 2018, serta untuk memenuhi waktu tempuh atlit dari Wisma Atlit ke venue, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap Jakarta di beberapa wilayah.

    Ketentuan ini dkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.

    Perluasan Ganjil Genap 2019

    Perluasan ganjil genap Jakarta dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub No 88 Tahun 2019m mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI Jakarta, untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.

    Tambahan Waktu

    Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore. Tapi dalam kenyataannya Dishub Jakarta memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari.

    Bila sebelumnya ganjil genap Jakarta selesai di pukul 20.00 WIB, kini akan menjadi 21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.