Sukses

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Berdasarkan evaluasi sidang, KPK mengatakan ada nama baru tersangka korupsi E-KTP.

Lihat selengkapnya
  • RilisTahap I Februari 2011 - April 2012 Tahap II April - Desember 2012
  • Cakupan172 juta penduduk Republik Indonesia
  • InisiatorKementerian Dalam Negeri
  • KarakteristikFoto dicetak di kartu, Data tercetak di komputer Berlaku nasional Mampu menyimpan data Data dibaca dengan card reader
Topik Terkait
Ilustrasi foto E-KTP
LifestyleNama Baru Tersangka Korupsi e-KTP Terus Bermunculan
Berdasarkan evaluasi sidang, KPK mengatakan ada nama baru tersangka korupsi E-KTP.
Supaya pernikahanmu dinyatakan legal oleh negara, maka sebaiknya buatlah e-KTP dari sekarang juga. (Foto: nirnayunika.blogspot.com)
LifestyleSejak 1 Oktober, yang Nggak Punya e-KTP Nggak Bisa Nikah?
Supaya pernikahanmu dinyatakan legal oleh negara, maka sebaiknya buatlah e-KTP dari sekarang juga.
5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan. (Foto: cushfood.com)
LifestyleGood News Today: E-KTP, Cuka, Lidah Buaya
Masyarakat Jogja antusias peroleg E-KTP, Cuka bisa membantu hilangkan ketombe, Lidah buaya bisa membantu menyuburkan rambut.
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
LifestyleKIA Muncul, Pemerintah Malah Didesak Benahi e-KTP Terlebih Dahulu
Luncurkan Kartu Identitas Anak, pemerintah didesak benahi e-KTP dahulu.
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.
LifestyleJangan Bingung! Sekarang e-KTP Memang Berlaku Seumur Hidup
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.
EntertainmentWajib Tahu: Tentang Perbedaan Surat Tilang Merah-Biru & e-KTP
Buat para pengendara kendaraan bermotor, pastinya pernah dong mengalami berurusan sama polisi di jalanan alias tilang. Ternyata, ada dua jenis surat tilang lho yang biasa dihadapi oleh pengendara. Apa sih bedanya kedua surat tilang tersebut?