Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBadan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga di yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

    Tugas Utama

    Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:

    1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

     

    Fungsi

    Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:

    A.Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

    2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

    3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

    4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

    5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

    6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

    7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

    8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

    9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

    10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

    11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

     

    B. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

     

    C. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

     

    Raih 2 Penghargaan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meraih dua penghargaan yang masuk kategori Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19. Penghargaan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Dua penghargaan BPOM yang dimaksud, pertama pemanfaatan minuman keras cap tikus sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer. Kedua, inovasi pengujian spesimen COVID-19 di laboratorium Biohazard Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

    BPOM dinilai sebagai salah satu lembaga pemerintah yang terus berkomitmen dalam percepatan penanganan COVID-19. Beberapa bentuk upayanya antara lain pengujian sampel COVID-19 maupun pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) secara online dan melalui media sosial.

    Penilaian inovasi yang diberikan kepada BPOM sebagai bentuk apresiasi terhadap inovator yang telah melakukan inovasi dan menyebarluaskan praktik sehingga menjadi inspirasi bagi yang lain. Selain itu, juga sekaligus menjawab panggilan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) kepada inovator di seluruh dunia untuk memperlihatkan praktik inovatif dalam penanganan COVID-19.

     

    Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Edar pada Produk Obat Tanpa Label

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin edar pada produk obat yang tidak memiliki label atau berbotol polos.

    "Label ini adalah referensi konsumen untuk dia tahu produknya itu apa sebelum dia minum," kata Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM dalam temu media secara daring pada Senin (10/8/2020).

    Hal itu disampaikan Maya saat merujuk pada klaim obat herbal untuk COVID-19 yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini. Ia mengatakan, obat yang menimbulkan pro dan kontra tersebut tidak memiliki label sehingga hanya cairan berwarna cokelat di dalam botol.

    Ia menceritakan, dirinya bahkan sempat menunggu adanya penyebutan nomor atau merek dari herbal tersebut saat menonton video yang sempat diunggah oleh musisi Anji itu, namun hal itu tak pernah diungkap.

    "Kalau bapak ibu mau tidak, dikasih obat dalam botol cokelat polosan? Pasti mikir, ini apa, yang memberikan siapa," ujarnya. "Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan, tidak mungkin. Pasti ada label."