Informasi Umum
- PengertianMengutip informasi dari laman bi.go.id, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh Bank Indonesia. Sistem ini dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel.
- Layananbulk credit, direct debit, serta request for payment, dan ke depan cross border retail payment
- DiluncurkanDesember 2021
Bank Indonesia Fasilitasi Bank UMKM Digital Jadi Peserta BI-Fast
Bank Indonesia (BI) terus memperluas koneksi sistem pembayaran BI-Fast dengan pihak perbankan. Melalui BI-Fast Batch 6, pihak bank sentral turut menggaet PT Bank Amar Indonesia selaku bank digital yang melayani segmen ritel dan UMKM.
Adapun sistem pembayaran BI-Fast yang memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus digitalisasi keuangan guna mendukung inklusi keuangan.
Saat ini, sistem pembayaran BI-FAST memiliki 122 peserta, mewakili 94 persen dari sistem pembayaran ritel nasional.
Sejak diluncurkan pada Desember 2021, Bank Indonesia telah mencatat lebih dari 414 juta transaksi transfer senilai Rp 1.393 triliun hingga Oktober 2022.
Menurut Vishal Tulsian, Presiden Direktur Amar Bank, implementasi BI-Fast sejalan dengan tujuan pihaknya sebagai bank digital, meningkatkan kesehatan finansial serta inklusi keuangan secara berkelanjutan.
"Dengan menerapkan layanan BI-Fast, kami optimis Amar Bank dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan pengalaman layanan transaksi yang mudah dan terjangkau kepada nasabah," ujarnya, Kamis (30/2/2023).
Didukung oleh kecanggihan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi cloud, Amar Bank menyediakan solusi keuangan yang dipersonalisasi yang memungkinkan nasabah untuk menabung, membayar, dan mengelola keuangan mereka secara efektif.
Vishal menambahkan, teknologi AI Amar Bank juga dapat menganalisis perilaku nasabah untuk membangun kebiasaan menabung yang baik dalam kehidupan sehari-hari guna mencapai kesehatan finansial yang lebih baik.
"Ke depan, Amar Bank terus berkomitmen untuk memberdayakan individu dan UMKM, terutama mereka yang unbanked dan underserved, melalui kesehatan finansial dan inklusi keuangan yang berdampak," pungkasnya.
Tarif Transaksi
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, coba membandingkan biaya transaksi di tingkat nasabah ke perbankan yang masih diatur oleh Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dengan tarif maksimal Rp 2.900 per transaksi.
Namun, Fili menambahkan, pengenaan tarif maksimal BI-Fast dari perbankan atau jasa keuangan pada sistem ini ke nasabahnya hanya sebesar Rp 2.500 per transaksi.
"Nah, jadi ini kita akan lakukan evaluasi terus untuk diturunkan secara bertahap," kata Fili dalam sesi bincang-bincang Bank Indonesia bersama media, Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, tarif transaksi yang rendah ini penting untuk terus diupayakan agar volume transaksi perbankan melalui jalur digital bisa terus meningkat.
Fili lantas menganalogikan, perbankan yang mematok tarif transaksi Rp 1.000 dengan volume transaksi 100 kali jelas akan lebih menguntungkan dibanding yang mengenakan biaya Rp 5.000 per transaksi, namun jumlahnya hanya 10 kali.
"Jadi harga enggak apa-apa murah, tapi kuantitasnya banyak. Daripada harga mahal terjualnya cuma sedikit," ujar Fili.
Fili pun membeberkan alasan mengapa Bank Indonesia menetapkan tarif transaksi maksimal dengan penggunaan BI-Fast. Tujuannya tak lain untuk menjaga nilai keadilan pada seluruh pelaku usaha perbankan.
"Kita perhatikan keberlangsungan dari bank. Ada bank yang transaksi hampir 1 juta per hari, ada yang cuma 10, jadi kita harus perhatikan itu," pungkas dia.