Informasi Umum
- PengertianAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dirancang oleh pemerintah daerah yang ada di Indonesia dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Tujuan
APBD disusun bertujuan untuk:
· Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal;
· Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah;
· Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa; dan
· Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Fungsi
Fungsi dari APBD itu sendiri telah tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, antara lain:
· Fungsi otorisasi, yakni APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
· Fungsi perencanaan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
· Fungsi pengawasan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
· Fungsi alokasi, yakni APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, yakni APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.
· Fungsi stabilitasi, yakni APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.