BeautyAdopsi di Indonesia - Definisi oleh HukumAdopsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Pasal 1 butir 2 Tahun 2007 adalah "pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat".