Fimela.com, Jakarta Menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia adalah langkah yang penuh makna dan tantangan. Namun, prosesnya bisa menjadi rumit, terutama ketika berurusan dengan dokumen yang diperlukan. Sahabat Fimela, jika kamu berencana untuk menikah dengan WNA, penting untuk memahami berbagai biaya dan dokumen yang harus kamu siapkan. Dari biaya penerjemahan hingga legalisasi dokumen, mari kita ulas bersama agar semuanya berjalan lancar.
Biaya untuk mengurus dokumen pernikahan dengan WNA sangat bervariasi. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, seperti negara asal WNA, lokasi pernikahan, dan layanan yang digunakan. Tidak ada angka pasti, tetapi ada beberapa rincian biaya yang bisa kamu pertimbangkan. Dengan informasi yang tepat, kamu bisa mengantisipasi semua pengeluaran yang akan timbul dalam proses ini.
Untuk memulai, kamu perlu memahami bahwa biaya penerjemahan dokumen adalah salah satu komponen penting. Menerjemahkan dokumen dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bisa berkisar antara Rp 300.000 untuk akta nikah hingga Rp 600.000 untuk menerjemahkan 10 halaman dokumen prenup. Biaya ini akan bergantung pada jumlah halaman dan tingkat kesulitan terjemahan.
Advertisement
What's On Fimela
powered by
Advertisement
Legalisasi Dokumen dan Biaya Lainnya
Setelah dokumen diterjemahkan, langkah berikutnya adalah legalisasi. Biaya legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri juga bervariasi. Sayangnya, tidak ada angka pasti yang bisa disebutkan di sini, namun penting untuk menyisihkan anggaran untuk biaya ini.
Selanjutnya, kamu juga harus melaporkan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil. Biaya resmi untuk pelaporan pernikahan di luar negeri adalah Rp 50.000, namun seringkali petugas menerima sumbangan sukarela. Ingat, keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan denda, jadi pastikan untuk melakukannya tepat waktu.
Dokumen yang Diperlukan
Berbicara tentang dokumen, persyaratan untuk pernikahan antara WNI dan WNA cukup kompleks. Dari pihak WNA, biasanya diperlukan dokumen-dokumen berikut:
- Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan lajang
- Akta kelahiran
- Paspor
- Kartu identitas negara asal
- Surat keterangan domisili
- Akta cerai (jika pernah menikah)
- Akta kematian pasangan (jika pasangan sebelumnya meninggal)
- Fotocopy dokumen-dokumen tersebut
Dari pihak WNI, dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi:
- Akta kelahiran
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari RT/RW
- Surat N1, N2, N4 dari kelurahan dan kecamatan
- Surat keterangan mualaf (jika diperlukan)
- Pas foto
- Bukti pembayaran PBB
- Prenup (jika ada)
- Fotocopy dokumen-dokumen tersebut
Semua dokumen yang berasal dari bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir. Sebaiknya, kamu menghubungi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Kedutaan Besar/Konsulat negara asal WNA untuk mendapatkan informasi terkini dan paling akurat mengenai persyaratan dan biaya pernikahan.
Dengan persiapan yang baik dan dokumen yang lengkap, kamu bisa menghindari penundaan atau masalah lain dalam proses pernikahan. Menggunakan jasa pengacara atau layanan pengurusan pernikahan dapat membantu mempermudah proses dan mengurangi potensi masalah. Ingat, setiap langkah yang kamu ambil akan mendekatkanmu pada hari bahagia yang kamu impikan.