Fimela.com, Jakarta Dalam upacara pernikahan di Indonesia, ada perbedaan antara wali dan saksi nikah dalam hal fungsi dan kriteria. Wali nikah adalah orang yang berwenang untuk mengizinkan pernikahan, umumnya adalah orang tua atau wali pengadilan bagi yang yatim.
Sementara itu, saksi nikah adalah orang yang menghadiri akad nikah dan menulis tanda tangan di buku nikah. Adapula berbagai macam yang menjadi persyaratan sebagai saksi dalam pernikahan.
Fungsi wali nikah adalah untuk menyetujui dan mengesahkan pernikahan, sedangkan fungsi saksi nikah adalah untuk menjadi saksi dan menandai buku nikah. Hukum yang mengaturnya juga berbeda, dimana hukum syariah menentukan fungsi wali nikah sedangkan hukum negara menentukan fungsi saksi nikah dalam upacara pernikahan di Indonesia. Ini dia beberapa penjelasan mengenai saksi pernikahan yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Syarat Saksi Nikah
Dalam hukum Islam, saksi pernikahan haruslah orang yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan sebagai saksi. Kriteria saksi meliputi orang yang berpikiran sehat, Muslim, dewasa, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, dan mampu bersaksi. Ini dia beberapa yang menjadi persyaratan dalam saksi pernikahan:
- Seorang Muslim: Saksi nikah haruslah Muslim yang berakal dan sudah dewasa, mereka harus memiliki iman yang kuat dan paham betul tentang aturan-aturan nikah dalam Islam.
- Berkala Sehat: Saksi nikah juga haruslah orang yang sehat akalnya dan terkenal adil di masyarakat. Mereka harus jauh dari segala macam penipuan dan memiliki karakter yang mulia.
- Memiliki Identitas yang Jelas: aksi nikah juga harus memenuhi syarat-syarat tambahan seperti memiliki identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak terlibat dalam kejahatan atau perilaku yang bertentangan dengan Islam, serta haruslah orang dewasa yang bertanggung jawab.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, saksi nikah akan menjadi bagian yang legal dalam proses pernikahan sesuai dengan hukum Islam dan akan memberikan kesaksian yang berlaku di masyarakat. Oleh sebab itu, pemilihan saksi nikah harus dilakukan dengan cermat dan teliti sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.