Fimela.com, Jakarta Bagi setiap pasangan, pernikahan merupakan salah satu momen penting yang tak terlupakan. Di tengah perkembangan era digital, pendaftaran nikah online hadir sebagai solusi inovatif. Berkat kemajuan teknologi, pasangan dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara online, menikmati kemudahan dan kenyamanan yang luar biasa.
Salah satu cara daftar nikah online yang sering dipakai adalah melalui Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simkah) https://simkah4.kemenag.go.id/. Simkah memfasilitasi calon pengantin untuk mengisi formulir pendaftaran secara elektronik tanpa harus mengunjungi kantor catatan sipil.
Keuntungan utama dari cara daftar nikah online melalui Simkah adalah kemudahan akses dan pengelolaan data yang lebih baik. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang cara daftar nikah online dan manfaat yang diberikan oleh sistem ini, ini dia cara daftar nikah online melalui Simkah yang perlu kamu coba:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Alur Pendaftaran Online
Langkah Pertama:
- Akses Website SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/ .
- Klik Menu Masuk/Daftar.
- Jika kamu sudah memiliki akun yang terdaftar, kamu bisa masuk dengan mudah.
- Kamu akan dibawa ke menu dashboard area, dimana kamu bisa melengkapi data diri kamu.
Langkah Kedua:
- Menuju menu Daftar Nikah di dashboard area.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Isi dan sempurnakan semua form-form yang tersedia.
- Jika pernikahan berlangsung di kantor KUA, maka tidak perlu membayar biaya layanan.
- Jika pernikahan di tempat lain selain kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sejumlah Rp.600.000 Sistem akan menghasilkan Invoice pembayaran secara otomatis.
- Lunasi tagihan sesuai dengan informasi yang ada dalam Invoice pembayaran.
Langkah Ketiga:
- Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Jika pernikahan berlangsung di tempat lain selain kantor KUA, maka akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah.
- Jika pernikahan berlangsung di kantor KUA, maka akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di kantor KUA.
Selanjutnya kamu harus mengunjungi KUA yang dipilih untuk melakukan pemeriksaan nikah dan menyerahkan berkas yang dibutuhkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika melewati batas waktu 15 hari kerja masyarakat belum datang ke KUA yang dipilih, maka berkas pendaftaran online akan batal dan harus mendaftar ulang dari awal.