Fimela.com, Jakarta Persyaratan nikah menurut aturan agama dan hukum negara dapat berbeda-beda tergantung pada keyakinan agama dan peraturan hukum di tiap-tiap negara. Biasanya, dokumen yang diperlukan untuk pernikahan meliputi surat nikah, KTP, akta kelahiran, dokumen cerai (jika sudah pernah menikah sebelumnya), dan surat keterangan tentang status lajang.
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dapat dilaksanakan, seperti syarat usia (minimal usia menikah yang diperbolehkan), persetujuan dari kedua belah pihak atau wali (jika salah satu pihak masih di bawah umur), serta persiapan menjalani konseling pranikah (tergantung aturan agama).
Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, penting untuk memahami persyaratan nikah menurut aturan agama dan hukum negara yang berlaku, seperti syarat mengurus surat nikah. Berikut syarat mengurus surat nikah yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Langkah Mengurus Surat Nikah
1. Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan akta lahir masing-masing calon mempelai
- Mendapatkan formulir N1, N2, N4, dan surat numpang nikah dari kelurahan
2. Mendapatkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal calon mempelai pria
- Membawa formulir N1, N2, N4, dan surat numpang nikah dari kelurahan
- Mendapatkan formulir N7 dari KUA
3. Mengurus pencatatan nikah di KUA tempat calon mempelai wanita berdomisili
- Membawa formulir N1, N2, N4, N7, fotokopi KTP, KK, akta lahir, surat keterangan kesehatan, dan pas foto masing-masing calon mempelai
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
Untuk memperoleh surat nikah di Indonesia, pasangan harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus memiliki dokumen-dokumen seperti akta lahir, KTP, dan KK. Mereka juga harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan hukum untuk menikah, misalnya sudah dewasa dan tidak ada kekerabatan darah. Terkadang, dokumen tambahan juga diperlukan sesuai dengan kondisi tertentu.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk proses pengajuan dan untuk memastikan bahwa kamu dan pasanganmu memenuhi syarat untuk menikah.