Fimela.com, Jakarta Ijab kabul merupakan momen penting dalam pernikahan Islam, di mana kedua mempelai menyatakan kesediaan mereka untuk terikat dalam pernikahan. Mempelai pria mengucapkan ijab dengan menyatakan pernikahannya bersama mempelai wanita dengan mahar yang telah disetujui, diikuti oleh penerimaan dari mempelai wanita.
Pernyataan ijab kabul juga menandai penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria, dengan persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Ini adalah bagian dari proses yang memastikan pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam.
Dalam situasi tertentu, wali hakim dapat bertindak sebagai perwakilan untuk membacakan ijab kabul selama upacara pernikahan. Wali hakim, yang diangkat oleh otoritas pemerintah atau agama, berperan melindungi hak-hak mempelai wanita dan memberikan persetujuan atas nama mempelai wanita untuk ijab kabul. Ini dia lafaz Ijab Qabul yang Benar dalam Islam:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tata Cara Ijab Kabul
Tata Cara Ijab Kabul, dikenal pula sebagai proses lamaran dan persetujuan dalam pernikahan Islam, mengikuti panduan dan tata cara yang jelas untuk memastikan pernikahan tersebut dianggap sah menurut hukum Islam.
Proses ini mencakup Ijab, atau lamaran yang diajukan oleh pengantin pria atau perwakilannya, dan Kabul, yaitu persetujuan atas lamaran tersebut oleh pengantin wanita atau perwakilannya. Tahapan-tahapan ini sangat penting untuk memperlihatkan keinginan kedua pihak untuk terikat dalam kontrak pernikahan, dan dihormati sebagai bagian dari tradisi Islam yang suci.
Memahami makna dari Tata Cara Ijab Kabul sangatlah krusial bagi mereka yang berkeinginan untuk menikah secara Islam, karena ini menetapkan dasar bagi sebuah ikatan yang dihormati dan diberkati sesuai dengan ajaran Islam.
Penjelasan Mengenai Ucapan Ijab Qabul yang Tepat Sesuai Ajaran Islam
Lafaz Ijab Qabul dalam Islam merupakan konsep utama dalam pernikahan, di mana ijab merupakan tawaran pernikahan yang diajukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dan qabul adalah penerimaan terhadap tawaran tersebut. Konsep ini telah disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis sebagai bagian dari proses sahnya pernikahan dalam Islam.
Bacaan lafaz Ijab Qabul yang benar adalah sebagai berikut:
“Ijab: Anka zawwajtuka nafsi fi mahabbatillah, wa rasulih, wa bi ridhaa’i, wa maal.”
“Qabul: Qabiltu anka zawwajtu nafsaya alal mahabbatillah, wa rasulih, wa bi ridhaa’i, wa maal.”
Makna dari lafaz ini adalah bahwa pihak laki-laki menyatakan niat untuk menikahkan diri dengan pihak perempuan dengan ridho Allah, Rasul-Nya, dan harta yang dimilikinya, sedangkan pihak perempuan menerima tawaran tersebut dengan ridho Allah, Rasul-Nya, dan harta yang dimilikinya.
Tata cara pengucapan lafaz Ijab Qabul yang benar adalah dengan jelas dan diucapkan secara lisan di hadapan saksi-saksi yang sah. Dengan mengucapkan lafaz ini dengan tepat, pernikahan dianggap sah dalam Islam.