Fimela.com, Jakarta Akad nikah adalah proses formal atau upacara di mana pasangan yang ingin menikah melakukan perjanjian pernikahan secara sah dan resmi. Istilah "akad" berasal dari bahasa Arab yang berarti "perjanjian" atau "kontrak". Akad nikah dilakukan di hadapan saksi-saksi dan seorang pihak yang berwenang, seperti seorang imam atau pegawai catatan sipil, tergantung pada hukum pernikahan yang berlaku di negara atau agama yang bersangkutan.
Selain ijab qabul, dalam akad nikah juga bisa termasuk berbagai persyaratan atau ketentuan lain yang diatur oleh agama atau hukum negara, seperti mahar (mas kawin) yang dibayar oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan, persyaratan wali nikah, dan persyaratan kehadiran saksi-saksi yang sah.
Setelah akad nikah dilakukan dan perjanjian pernikahan disahkan, pasangan dianggap sah secara hukum sebagai suami dan istri. Lalu apa saja rangkaian pada akad nikah? Ini dia beberapa susunan akad nikah yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Susunan Acara Akad Nikah
1. Sambutan dan Doa
- Pembukaan acara oleh pembawa acara atau pengantin pria.
- Pembacaan doa dan ayat-ayat suci Al-Quran untuk memohon berkah dan kesuksesan acara.
- Pidato atau ceramah singkat oleh seorang penceramah mengenai pentingnya pernikahan dan nasihat untuk pengantin.
2. Penyerahan Mas Kawin
- Pengantin pria atau wakil dari pihak pengantin pria menyerahkan mahar kepada pengantin wanita atau wakil dari pihak pengantin wanita.
3. Ijab Qabul
- Pernyataan ijab qabul oleh pengantin pria dan pengantin wanita di hadapan saksi-saksi dan wali nikah (jika diperlukan).
- Pengantin pria mengucapkan ijab, seperti "Saya nikahkan engkau dengan mahar yang telah kumiliki."
- Pengantin wanita menjawab qabul, seperti "Saya terima nikah ini dengan mahar yang telah kaudermaikan."
4. Akad Nikah
- Pembacaan akad nikah oleh pihak berwenang atau imam.
- Pihak berwenang atau imam membacakan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa pengantin telah sah menjadi suami dan istri.
- Pengantin, saksi-saksi, dan pihak berwenang atau imam menandatangani surat pernikahan atau akta nikah sebagai bukti sahnya pernikahan.
5. Doa dan Penutup
- Doa oleh seorang tokoh agama atau orang tua yang hadir untuk memberikan restu, keberkahan, dan kesuksesan kepada pengantin.
- Ucapan selamat kepada pengantin oleh tamu undangan dan kerabat.
- Penutupan acara oleh pembawa acara atau pengantin pria.
Setiap acara pernikahan tentu memiliki berbagai macam variasi yang berbeda, ada beberapa susunan ini tergantung pada tradisi maupun budaya. Sangat penting untuk emmperhatikan persyaratan hukum maupun agama.