Sukses

Relationship

3 Alasan Nikah di KUA yang Sederhana dan Penuh Makna

Fimela.com, Jakarta Beberapa pasangan mungkin memilih untuk menikah di tempat lain yang lebih sesuai dengan keinginan dan gaya hidup mereka. Keputusan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di tempat lain harus didasarkan pada pertimbangan individual dan nilai-nilai pasangan itu sendiri. Untuk menikah di KUA sendiri juga membutuhan banyak persyaratan, maupun prosedur yang bener.

Menikah di KUA juga dapat membuat pengeluaran terjangkau bukan? Akan tetapi sangat penting untuk mengingat bahwa setiap pasangan memiliki preferensi dan nilai-nilai pribadi mereka sendiri. 

Menikah di KUA memiliki beberapa alasan yang mungkin menjadi pertimbangan bagi beberapa pasangan, ini dia beberapa alasan pasangan memilih menikah di KUA dan beberapa peryaratan umum yang harus dipersiapkan:

Alasan Menikah di KUA

1. Legalitas

Menikah di KUA memberikan keabsahan hukum terkait pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan di KUA diakui secara resmi oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini penting untuk memastikan perlindungan hukum dan hak-hak pasangan dalam hal warisan, asuransi, perpajakan, dan berbagai kewajiban hukum lainnya.

2. Kemudahan Administrasi

KUA menawarkan proses pernikahan yang relatif sederhana dan terstruktur. Pasangan dapat mendapatkan bantuan dalam mengurus berbagai dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan, seperti surat nikah, buku nikah, dan sebagainya.

3. Biaya Terjangkau

Menikah di KUA sering kali lebih terjangkau secara finansial dibandingkan dengan upacara pernikahan yang lebih besar dan mewah. KUA menyediakan paket pernikahan yang relatif hemat biaya, dengan opsi untuk memilih layanan tambahan sesuai kebutuhan.

Persyaratan Nikah di KUA

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Nikah: Surat ini berisi permohonan resmi dari calon pengantin untuk mendaftar dan melaksanakan pernikahan di KUA.
  2. KTP atau Kartu Identitas: Calon pengantin dan wali harus melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya.
  3. Kartu Keluarga (KK): Calon pengantin dan wali harus melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
  4. Akta Kelahiran: Calon pengantin harus melampirkan salinan akta kelahiran sebagai bukti umur dan keaslian identitas.
  5. Surat Keterangan Belum Menikah: Calon pengantin harus melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya.
  6. Surat Izin Wali (jika ada): Jika salah satu atau kedua calon pengantin berstatus di bawah umur (belum mencapai usia dewasa), maka diperlukan surat izin wali dari orang tua atau wali yang sah.
  7. Pas Foto: Pas foto calon pengantin dan wali, biasanya dengan ukuran tertentu, seperti 4x6 cm.
  8. Bukti Pembayaran: Ada biaya yang harus dibayar untuk pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di KUA. Calon pengantin harus melampirkan bukti pembayaran yang sesuai.
  9. Dokumen tambahan: Beberapa KUA mungkin juga meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan kesehatan atau surat izin dari pihak yang berwenang jika calon pengantin adalah seorang tentara atau polisi.

Pastikan untuk menghubungi KUA setempat untuk memastikan persyaratan yang tepat dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda karena bisa ada perbedaan yang mungkin ada. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading