Fimela.com, Jakarta Pernah mendengar kata rujuk dalam pernikahan? Rujuk merupakan bersatunya kembali sebuah hubungan antara kedua belah pihak atau suami istri yang mengalami perpisahan maupun proses perceeaian sebelum habisnya masa iddah. Selain itu, rujuk juga dapat dilakukan ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam bentuk talak satu maupun talak dua.
Sedangkan talak satu atau talak raj'i dimana suami yang sudah melakukan talak berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Proses talak ini ketika sang suami sudah mengucapkan kata "cerai" kepada sang istri.
Lalu bagaimana jika ingin melakukan rujuk saat suami sudah menjatuhkan talak satu kepada mantan istri? Ada beberapa hal yang perlu kamu tahu jika ingin melakukan rujuk pada talak satu dalam pernikahan:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Cara Rujuk Talak 1
Rujuk merupakan bersatunya kembali pasangan suami istri saat masa iddah, syarat rujuk setelah bercerai adalah suami yang melakukan talak 1 dapat rujuk dengan perbuatannya seperti mencium istri atau mengucapkan kata rujuk.
- Jika sang istri masih dalam masa iddah, maka salah satu cara untuk merujuknya adalah dengan lisan seperti "Aku ingin rujuk denganmu" atau "Aku terima kembali engkau menjadi istriku."
- Kemudian jika masa iddah istri sudah habis, maka sangt suami yang ingin bertekad rujuk akan melakukan akad nikah yang baru, dalam hal ini sang suami tidak holeh terpaksa untuk mengajak sang istri.
- Terakhir, tujuk juga dapat dilakukan secara perbuatan, yakni antara suami dan istri melakukan hubungan suami istri yang disertai dengan niat untuk rujuk.
Setiap talak memiliki perbedaan untuk melakukan rujuk, hal ini dibedakan dengan talak satu, talak dua, maupun talak tiga yang dijatuhkan oleh sang suami.