Fimela.com, Jakarta Pernikahan adalah impian semua pasangan. Siapa sih pasangan yang tidak mau hubungannya berakhir romantis di pelaminan? Namun sebelum menikah, ada banyak yang harus dipersiapkan.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Dari diri sendiri dulu harus siap, baik secara lahir dan batin. Misalnya dari segi finansial, kamu harus mempersiapkan semua dana baik itu dana pesta pernikahan hingga dana kebutuhan rumah tangga setelah menikah. Dari segi mental dan batin pun kamu harus siap. Jangan sampai kamu buru-buru menikah tanpa ada persiapan tersebut.
Kamu pun perlu mempersiapkan hal lainnya, seperti berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan menikah. Ada banyak persyaratan yang harus diurus sebelum menikah, salah satunya adalah berkas untuk mengurus buku nikah.
Advertisement
Namun jangan khawatir, sekarang kamu bisa membuat buku nikah digital secara online. Prosesnya pun tak sulit. Berikut cara membuat buku nikah digital yang mudah dan praktis.
Advertisement
Cara Membuat Buku Nikah Digital
Berikut langkah-langkah untuk membuat buku nikah digital secara online:
- Calon pegantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui laman https://simkah.kemenag.go.id
- Kemudian akan diarahkan untuk mengisi berbagai data secara lengkap termasuk nomor telepon dan email yang masih aktif.
- Setelah akad nikah sudah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Kemudian, akan dilanjutkan dengan mengisi survey kepuasan masyarakat.
Syarat dan Langkah Mengurus Surat Nikah
Selain buku nikah, kamu juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan atau berkas untuk mengurus surat nikah. Untuk mengurus surat nikah, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut berkas-berkas yang harus kamu persiapkan untuk mengurus surat nikah:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Itulah beberapa berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus buku nikah dan surat nikah. Semoga membantu ya, Sahabat Fimela.