Sukses

Relationship

7 Berkas untuk Menggugat Cerai Suami yang Perlu Kamu Tahu

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Agama juga memiliki wenang untuk memeriksa serta mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menutu agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Prosedur maupun persyaratan hukum untuk menggugat cerai tentu bervariasi dan tergantung pada yurisdiksi tempat tinggal. Jika ingin melakukan gugatan cerai, ada baiknya untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum maupun pengacara spesialis pada hukum keluarga.

Gugatan cerai di Pengadilan Agama dapat diajukan baik oleh Suami kepada Istri maupun oleh Istri kepada Suaminya. Biasanya gugatan yang diajukan Suami kepada Istri disebut sebagai permohonan Cerai Talak, dimana suami nanti akan menjadi Permohon dan Istri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada Suami, disebut sebagai Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai Penggugat dan suami sebagai tergugat. 

Jika seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami, maka Pengadilan agama juga akan berwenang dalam memeriksa maupun mengadilinya di Pengadilan Agama dimana Istri tersebut berdomisili hukum. Ini dia beberapa berkas yang biasa diajukan untuk melakukan gugatan cerai:

Langkah Menggugat Cerai

Selai membuat surat gugatan, ternyata istri yang akan menggugat suami juga harus mempersiapkan banyak bukti maupun saksi yang diperlukan. Ini dia beberapa bukti yang diperlukan:

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat. 
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil. 
  4. Kartu Keluarga. 
  5. Bukti yang menunjukkan alasan perceraian. 
  6. Bukti penghasilan suami, jika menuntut Nafkah kepada suami. 
  7. Bukti tentang Harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama. 

Nah, itulah beberapa tentang pengajuan gugatan perceraian suami maupun istri yang harus kamu ketahui. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading