Fimela.com, Jakarta Ketahui bahwa tedapat banyak istilah saat kita akan melangsungkan pernikahan yang mungkin belum pernah kita dengar sebelumnya. Salah satu istilah dalam pernikahan adalah numpang nikah, ini berarti jika kamu ingin melangsungkan oernikahan namun pasanganmu secara administrasi memiliki domisili yang berbeda denganmu.
Hal ini membutuhkan surat numpang nikah atau rekomendasi nikah yang harus dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), mengurus surat satu ini juga tidaklah mudah ada beberapa prosedur sebelum mendapatkan surat numpang nikah dari KUA.
Surat numpang nikah sendiri berfungsi untuk mendaftarkan pernikahan antara kamu dan pasanganmu di daerah tempat yang akan kalian menikah. Nah, jika kamu ingin mengajukan untuk mendapatkan surat numpang nikah, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Persyaratan Surat Numpang Nikah
Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan surat numpang nikah sebagai berikut:
- Foto Copy KTP Kedua Calon Pengantin.
- Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin.
- Materai 10000.
- Pas foto 3x4 dan 2x3 masing-masing 8 lembar.
- Biaya administrasi.
- Foto Copy Akte Kelahiran.
Setelah semua surat sudah terpenuhi, maka dapat mengurus untuk mendapatkan surat numpang nikah. Berikut beberapa alur dan cara mengurus surat numoang nikah:
- Minta surat pengantar dari RT/RW.
- Mengurus surat pengantar di Kantor Desa.
- Minta surat rekomendasi dari KUA.
- Mengurus surat numpang nikah ke KUA Tujuan.
Nah, itulah beberapa berkas yang harus dipersiapkan dan alur pendaftaran untuk mengurus surat numpang nikah yang perlu kamu ketahui.