Sukses

Relationship

Apa itu Rujuk dalam Pernikahan? Cek Di Sini

Fimela.com, Jakarta Rujuk merupakan kembalinya istri ke dalam ikatan pernikahan yang sudah pernah dijatuhi talak satu atau dua dalam masa iddah, Selain itu seorang istri juga diharamkan berhubungan dengan suaminya sebagaimana berhubungan dengan orang lain. Hal ini berarti bahwa rujuk bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika usami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya. 

Jika sang suami mengajak rujuk mata wajib kawin kembali karena percerainnya sudah berjalan selama satu tahun, syarat dai rujuk setelah talak satu ialah tanpa menikah atau tanpa kawin lagi dan hanya dilakukan selama istri masih berada di dalam masa iddah. Lalu bagaimana cara megajukan rujuk ke Kantor Urusan Agama?

Sebelu melakukan rujuk ada beberapa hal yang harus diketahui oleh sang suami maupun istri, hal ini juga berlaku pada beberapa berkas yang harus dipersiapkan dalam rujukan. Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan rujuk:

Cara Mengajukan Rujuk Pernikahan

Seseorang yang akan melakukan rujuk dalam pernikahan, maka harus datang bersama istrinya di Kanto Urusan Agama (KUA) tempat tinggal sang istri dengan membawa serta menyerahkan beberapa surat sebagai berikut:

  1. Foto Copy EKTP dan Kartu Keluarga (KK). 
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili. 
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran surat putusan dari Pengadilan Agama.

Akan tetapi, sebelum melakukan rujuk ternyata ada beberapa berkas yang harus diperiksa terlebih dahulu, sebagai berikut:

  • Apakah suami yang akan merujuk sudah memiliki syarat untuk merujuk. 
  • Apakah rujuk akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj'i. 
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya. 
  • Apakah ada persetujuan bekas istri. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading