Fimela.com, Jakarta Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan yang perlu kamu tahu, tak hanya memikirkan konsep maupun ide untuk acara pernikahan ternyata banyak hal yang ahrus dipersiapkan sebelum acar dimulai. Mulai dari pendaftaran di KUA, pengurusan berkas, dan masih banyak lainnya.
Salah satu hal yang tak boleh ketinggalan adalah mengurus surat pengantar nikah, terkadang mengurus surat pengantar nikah ini akan menyita banyak waktu karena melalui banyak prosedur. Selain itu sangat penting untuk mempersiapkan berbagai macam dokumen untuk melakukan pendaftaran pernikahan.
Surat pengantar nikah sendiri memiliki fungsi sebagai keperluan administrasi pernikahan. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, berikut beberapa persyaratan untuki mendapatkan surat pengantar nikah yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Persyaratan Surat Pengantar Nikah
Calon Pengantin Pria
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat keterangan dari kelurahan N1-N4.
- Fotocopy Akta kelahiran atau Ijazah terakhir calon mempelai.
- Fotocopy KTP dan KK calon mempelai dan orang tua.
- Fotocopy AKta Cerai / Akta Kematian disesuaikan dengan calonnya.
- Fotocopy surat nikah orang tua calin mempelai.
- Surat pernyataan status perkawinan bermaterai.
- Fotocopy 2x3 berwarna calon mempelai.
Calon Pengantin Perempuan
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat keterangan dari kelurahan N1-N4.
- Fotocopy Akta kelahiran atau Ijazah terakhir calon mempelai.
- Fotocopy KTP dan KK calon mempelai dan orang tua.
- Fotocopy AKta Cerai / Akta Kematian disesuaikan dengan calonnya.
- Fotocopy surat nikah orang tua calin mempelai.
- Surat pernyataan status perkawinan bermaterai.
- Fotocopy 2x3 berwarna calon mempelai.
- Surat rekomendasi nikah calon mempelai pria.
Nah, itulah beberapa persyaratan dalam membuat surat pengantar pernikahan yang perlu kamu tahu.