Sukses

Relationship

Cara Mengurus Surat Nikah serta Persyaratannya yang Harus Kamu Ketahui

Fimela.com, Jakarta Pernikahan adalah impian semua pasangan. Siapa sih pasangan yang tidak mau hubungannya berakhir romantis di pelaminan? Namun sebelum menikah, ada banyak yang harus dipersiapkan.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Dari diri sendiri dulu harus siap, baik secara lahir dan batin. Misalnya dari segi finansial, kamu harus mempersiapkan semua dana baik itu dana pesta pernikahan hingga dana kebutuhan rumah tangga setelah menikah. Dari segi mental dan batin pun kamu harus siap. Jangan sampai kamu buru-buru menikah tanpa ada persiapan tersebut.

Kamu pun perlu mempersiapkan hal lainnya, seperti berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan menikah. Ada banyak persyaratan yang harus diurus sebelum menikah, salah satunya adalah persyaratan surat nikah. Bagaimana sih cara mengurus surat nikah? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat-syarat Surat Nikah

Untuk mengurus surat nikah, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut berkas-berkas yang harus kamu persiapkan untuk mengurus surat nikah:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Biaya Untuk Menikah di KUA

Biaya untuk menikah di KUA sendiri adalah Rp0 atau gratis, sedangkan jika kamu ingin menikah di luar KUA atau tetap menikah di KUA namun di luar jam kerja biayanya adalah Rp600.000. Nah untuk mengurus semua berkas-berkas untuk menikah di KUA tersebut ada biaya yang dikenakan yakni sebesar Rp30.000.

Menikah di KUA bisa jadi pilihan untukmu yang ingin menikah dengan sederhana tanpa pesta yang mewah. Selain itu, menikah di KUA juga tidak membutuhkan biaya yang besar, sehingga kamu bisa sedikit berhemat. Semoga penjelasan di atas membantumu dalam mengurus surat nikah ya, Sahabat Fimela.

https://www.newshub.id/interactive2/3708

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading