Sukses

Relationship

Intip 14 Syarat Nikah Siri yang Perlu Kamu Tahu

Fimela.com, Jakarta Nikah secara agama adalah sesuatu pernikahan yang dilakukan dengan adanya ketentuan syariah dan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan nikah siri adalah pernikahan secara agama yang dilakukan dengan cara tertutup, pernikahan satu ini sah menurut agama tetapi tidak tertulis dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

Bukti dari menikah siri tidak ada karena nikah siri tidak dicatat dalam KUA, maka pasangan tidak memiliki bukti pengakuan negara. Oleh karena itu, membuat surat nikah siri menjadi salah satu langkah yang tepat sebagai bukti sudah menikah. Lalu apa saja syarat dalam menikah siri?

Sebelum itu, ada dua jenis dari nikah siri yaitu pernikahan tanpa wali serta dapat dilakukan tanpa pencatatan di KUA. Ini dia beberapa syarat menikah siri yang perlu kamu tahu:

Syarat Nikah Siri

  1. Kedua calon pasangan beragama Islam.
  2. Sudah memenuhi rukun pernikahan dalam Islam (mempelai pria, mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul).
  3. Tidak melakukan nikah siri dengan paksaan.
  4. Mempelai perempuan sudah mendapat izin nikah dari wali yang sah.
  5. Mempelai pria belum memiliki 4 orang istri.
  6. Calon pengantin perempuan bukan seorang istri dan tidak dalam masa iddah.
  7. Calon suami maupun istri yang akan dinikahi, bukan mahramnya.
  8. Jika memiliki status janda/duda maka harus menunjukkan surat cerai yang telah melewati masa iddah.
  9. Jika calon mempelai perempuan yaitu janda yang ditinggal mati, maka wali hakin akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
  10. Kedua calon mempelai harus menunjukkan KTP atau informasi pribadi yang jelas mengenai identitas diri.
  11. Membawa atau memperlihatkan mahar.
  12. Terdapat satu orang wali pria dan dua orang saksi yang adil.
  13. Wali memiliki enam syarat, beraga islam, akil baligh, dan bukan hamba sahaya.
  14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

Itulah beberapa persyaratan nikah siri, pernikahan yang baik merupakan pernikahan yang sah dalam agama dan menurut hukum serta terdaftar dalam Negara, sehingga jika suatu saat terdapat beberapa masalah maka negara dapat melindunginya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading