Fimela.com, Jakarta Momen pernikahan menjadi momen paling mengesankan buat setiap orang. Apalagi, jika pernikahan itu dilakukan bersama pasangan yang memiliki cinta tulus, penuh penerimaan dan tanpa gengsi.
Beberapa hari terakhir, Nikah di KUA menjadi trending topic di twitter. Banyak muda-mudi yang memposting pengalaman mereka menikah di KUA. Tidak sedikit pula yang mengungkapkan harapannya untuk bisa menikah di KUA suatu saat nanti. Ada lebih dari 17,5 ribu cuitan di twitter, mengenai nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Hal ini bermula dari kisah menikah di KUA yang viral oleh akun twitter @odongpejjj. Sejak diposting pada Sabtu, 28 Januari 2023, cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 6 ribu kali dan mendapat 25,4 ribu like.
Advertisement
Advertisement
Apa Itu Menikah di KUA?
Apa sih sebenarnya nikah di KUA? Menikah di KUA adalah momen pernikahan atau ijab kabul yang dilakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama. Menikah di KUA dikatakan lebih sederhana, romantis dan tak memakan banyak biaya. Hal ini mengingat bahwa menikah di KUA tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Dengan catatan, pernikahan ini dilakukan di jam dan hari kerja pada hari Senin sampai Jumat.
Menikah di KUA juga tak perlu membawa banyak tamu atau kerabat. Cukup kedua mempelai dengan beberapa saksi dan petugas KUA. Tapi, sebelum pernikahan di KUA dilakukan, wajib bagi kedua mempelai untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Mudah Menikah di KUA
Mengutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dan dokumen pernikahan yang mesti dipersiapkan oleh kedua calon mempelai. Berikut beberapa syarat tersebut:
- NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
- Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
- Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar, berlatar belakang warna biru.
- Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar, berlatar belakang warna biru.
- Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai
Untuk beberapa kondisi, dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan antara lain:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon mempelai)
- Formulir N5, Surat Izin Orang Tua (Jika calon mempelai usianya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon mempelai sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon mempelai berstatus duda/janda ditinggal mati)
- Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, untuk calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun, izin berpoligami dan izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing.
Untuk persyaratan di atas, umumnya akan diminta oleh pihak KUA setidaknya 10 hari sebelum hari pernikahan dilaksanakan. Well Sahabat Fimela, apakah kamu termasuk yang berharap bisa menikah di KUA suatu saat nanti. Atau bahkan telah memiliki pengalaman menikah di KUA yang seru, sakral dan tetap bahagia pastinya. Semoga informasi ini bermanfaat.