Fimela.com, Jakarta Ada berbagai jenis pernikahan yang mungkin pernah kamu dengar sebelumnya seperti nikah siiri (kawin di bawah tangan), nikah kontrak, dan kawin gantung. Pernikahan sendiri merupakan ikatan lahir dan batin antara perempuan dan pria untuk menjadi sepasang kekasih suami maupun istri.
Dalam islam menikah menjadi salah satu ibadah terpanjang yang dilakukan, selain itu menikah juga merupakan sesuatu yang sangat sakral karena beribadah kepada Allah dan Sunnah Rasulullah. Tentu dalam menjalani pernikahan akan dibentuk sebuah keikhlasan, tanggungjawab, serta mengikuti berbagai ketentuan hukum yang sudah ada.
Pernah mendengar istilah nikah siri? Mungkin kamu pernah mendengar penjelasan sekilas mengenai nikah siri. Lalu bagaimana hukumnya menurut islam? Berikut penjelasan tentang nikah siri dan hukumnya menurut islam yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Apa itu Nikah Siri?
Nikah memiliki artian berkumpul atau wat’u, sedangkan menurut istilah nikah merupakan sebuah perjanjian atau akad yang menghalalkan persetubuhan diantara perempuan dan pria yang diucapkan dengan kata-kata. Sedangkan siri atau berasal dari kata sirri memiliki makna rahasia, kata satu ini memiliki makna diam-diam atau dirahasiakan.
Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa adanya pemberitahuan atau tertulis di Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, seperti melibatkan dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-qabul, dan juga mas kawin.
Ciri-ciri Nikah Siri
- Pernikahan tanpa adanya wali.
- Pernikahan yang dirahasiakan karena adanya berbagai pertimbangan tertentu.
- Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang berbagai hal menjadi rukun yang sudah terpenuhi.
Hukum Nikah Siri Pandangan Islam
Menurut agama Islam nikah siri sendiri memiliki hukum yang sah akan tetapi tidak sah untuk hukum negara karena tidak tertulis. Seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan divatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini berarti bahwa perniakahan siri yang ridak dicatatkan di Kantor Urusan Agama tidak memiliki kekuatan hukum yang tertulis. Selain itu apabila adanya masalah dalam rmah tangga seperti perceraian, kekerasan rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya maka pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak dapat memutuskan dan tidak dapat menerima sebuah pengaduan.
Ada baiknya untuk menghindari pernikahan siri yang tidak dapat tertulis dalam hukum atau tercantum di Kantor Urusan Agama.