Fimela.com, Jakarta Ingin menikah di luar kota? Atau memiliki pasangan yang memiliki jarak jauh dan ingin melangsungkan pernikahan. Sebelum melangsungkan pernikahan tentu seseorang harus mengurus berbagai macam dokumen maupun persyaratan yang harus dipersiapkan.
Salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum menikah berbeda provinsi adalah mengurus surat numpang nikah. Surat numpah nikah ini diperlukan sebagai salah satu syarat bagi seseorang yang diharuskan untuk memiliki surat ini.
Mengingat banyaknya dokumen maupun persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum menikah pada seseorang. Nah, berikut beberapa cara mengurus surat numpang nikah yang harus kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Persyaratan Surat Numpang Nikah
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
- Fotokopi kartu keluarga kedua calon pengantin.
- Materai 10.000.
- Pas foto 3x4 dan 2x3.
- Biaya administrasi.
- Fotokopi akta kelahiran.
Langkah-langkah Surat Numpang Nikah
1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
Langkah pertama kamu perlu pergi ke RT maupun RW untuk meminta surat pengantar setempat, dengan membawa fotokopi ktp kedua calon pengantin maupun fotokopi kartu keluarga.
2. Mengurus Surat Pengantar di Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW makja harus ke Kantor Desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan untuk ke KUA. Disinilah terkadang harus menyiapkan formulir dan mengisinya seperti N, N2, dan N4, maupun surat keterangan belum menikah.
3. Minta Surat Rekomendasi dari KUA
Tahap selanjutnya maka harus memiliki surat pengantar dari kelurahan atau kantor desa untuk pergi ke KUA didaerah dimana kamu tinggal. Dokumen yang harus dibawa yaitu surat pengantar.
4. Mengurus Surat Numpang ke KUA Tujuan
Setelah mendapatkan surat numpang nikah, maka ada baiknya untuk mengurusnya ke KUA dimana pkamu dan pasangan akan melangsungkan pernikahan. Karena surat numpang nikah sendiri memiliki masa berlaku.
Nah, itulah beberapa cara dan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus surat numpang nikah yang perlu kamu tahu.