Sukses

Relationship

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Menikah dengan WNA

Fimela.com, Jakarta Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika seorang warga negara asing (WNA) dapat menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). Banyaknya orang yang menikah dengan WNA ternyata membuat beberapa orang yang memiliki pasangan juga penasaran bagaimana cara dan prosedur untuk menikah dengan WNA.

Adanya peraturan yang sudah berlaku di Indonesia sendiri tentu WNI diperbolehkan untuk menikahi WNA, akan tetapi ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan. Beberapa persyaratan maupun prosedur inilah guna yang dapat mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk negara.

Lalu apa saja sih sebenarnya persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk menikah dengan WNA sebagai WNI yang perlu kamu tahu? Berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu tahu:

Dokumen untuk WNA

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk syarat nikah dengan WNA di Indonesia:

  1. CNI (Certificate of No Impediment).
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi kartu Identitas (KTP) dari negera asal.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  6. Surat keterangan domisili saat ini.
  7. Akta cerai, jika sudah pernah menikah.
  8. Akta kematian pasangan sebelumnya, jika sudah meninggal.
  9. Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6.
  10. Jika menikah di KUA, maka membutuhkan persyaratan surat keterangan Mualaf (jika seblumnya beragama non-muslim).

Dokumen untuk WNI

Berikut, beberapa dokumen maupun syarat yang harus dibutuhkan bagi calon mempelai WNI:

  1. Surat pengantar RT/RW yang berisi peryataan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Fokopi KTP.
  3. Fotokopi akta kelahiran.
  4. Fokotpi kartu keluarga (KK).
  5. Formulir N1, N2, dan N4 daru kantor kelurahan dan kecamatan.
  6. Formulir N3 untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA dan ditandatangi oleh kedua mempelai.
  7. Data orang tua calon mempelai.
  8. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
  9. Jika anak pertama, maka harus menyertakan buku nikah orang tua.
  10. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
  11. Pren up atau perjanjian pra nikah.

Itulah beberapa persiapan dokumen yang harus dibutuhkan saat seseorang ingin menikah dengan warga negara asing (WNA).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading