Sukses

Relationship

Cara Membuat Perjanjian Pranikah yang Perlu Kamu Tahu

Fimela.com, Jakarta Perjanjian pranikah merupakan salah satu perjanjian yang akan dibuat oleh pasangannya sebelum melangsungkan pernikahan. Bentuk dari perjanjian pranikah inilah yang merupakan salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat  untuk mengikat hubungan keduanya.

Meskipun adanya perjanjian pranikah tidak wajib, akan tetapi mempersiapkan perjanjian pranikah sangat pentih. Perjanjian pranikah sendiri dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan serta hak maupun kewajiban, bagi suami maupun istri.

Apa saja isi dari membuat perjanjian pranikah? Ada beberapa isi yang mungkin harus ditulis dalam perjanjian pranikah. Isian dari surat satu ini agar tidak ada pelanggaran maupun kekerasan dalam keluarga nantinya. Nah, berikut beberapa cara membuat perjanjian pranikah:

Hal yang Diatur Dalam Perjanjian Pra Nikah

Berikut beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pernikahan:

  1. Harta bawaan dalam pernikahan, baik harta yang diperoleh oleh usaha masing-masing maupun warisan.
  2. Semua hutan dan piutang yang dibawa oleh suami maupun sitri dalam pernikahan, akan menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
  3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaanya sendiri atau dari sumber lainnya.
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan ataupun pengalihan kuasa dari sang suami.
  5. Pencabutan wasiat, serta beberapa ketentuan lainnya yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak.

Cara Pendaftaran Perjanjian Pra Nikah Bagi Agama Islam

Berikut beberapa pendaftaran maupun pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan yang beragama islam, berikut beberapa ketentuan yang sesuai dari Kementrian Agama:

  1. Pencatatan perjanjian pranikah yang dilakukan sebelum menikah, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan yang disahkan oleh Notaris dan dicatata oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
  2. PPN mencatat perjanjian pra nikah dalam buka nikah.
  3. Khusus perkawinan yang dusah tercatat di negate lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia dan masa berlaku ketentuan khusus.

Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Berikut beberpa syarat dalam perjanjian pra nikah yang perlu kamu tahu:

  1. KTP calon suami dan istri.
  2. KK calon suami dan istri.
  3. Fotokopi akta pejanjian perkawinan yang dusah dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  4. Kutipan akta perkawinan.
  5. Apabila pemohon merupkan warga negara asing (WNA) maka perlu melampirkan paspor atau indentitas.

Akibat Hukum Perjanjian Pra NIkah

Untuk itu ada baiknya memahami dengan jelas dan tepat tentang perjanjian pra nikah yang harus dipersiapkan, berikut beberapa hal yang perlu kamu tahu:

  1. Pemisahan baik harta bawaan dan harta yang didapatkan setelah pernikahan, menjadi harta masing-masing.
  2. Perihal warisan maka langsung ke anak (suami/istri) tidak dapat, jikapun iya maka ada surat notaris yang sudah tertulis perihal harta.
  3. Untuk WNI bisa membeli property di Indonesia meskipun menikah dengan WNA.

Itulah beberapa tentang beberapa perjanjian pranikah yang perlu kamu tahu, pastikan sudah mengetahui dengan jelas bagaimana surat perjanjian pranikah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading