Fimela.com, Jakarta Ada banyak proses pernikahan yang terkadang jarang kita ketahui, mulai dari penyiapan berkas hingga proses adminsitrasi yang jarang diketahui. Bagi pasangan yang memiliki perbedaan kota terkadang akan sulit dan justru lebih ribet saat mempersiapkan pernikahan.
Ternyata menikah beda provinsi ini tergolong lebih ribet dalam prosedur dan beberapa hal yang harus dipersiapkan. Istilah satu ini lebih sering dikenal sebagai numpah nikah provinsi, jika pasanganmu akan numpang nikah atau nikah beda provinsi ada banyak dokumen yang harus di persiapkan.
Memiliki surat numpang nikah merupakan salah satu syarat seseorang akan melakukan pernikahan beda provinsi, ada baiknya untuk mempersiapkan surat ini sebelum 3 bulan. Nah, berikut beberapa persyaratan nikah beda provinsi yang perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
1. Membuat Surat Pengantar Nikah dari RT/RW Sesuai Domisili
Bagi calon perempuan maupun laki-laki wajib memiliki dan mengurus Surat Pengantar Nikah di domisilinya masing-masing, selain itu juga perlu membata KTP dan Kartu keluarga di sertai dengan fotocopynya.
2. Mengurus Surat Pengantar dari Balai Desa maupun Kelurahan
Selain itu calon pengantin juga dapat mengurus surat dengan membawa perlengkapan dan beberapa syarat seperti di bawah ini:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW sesuai domisili.
- Pas foto background biru 3x4 dan 2x3.
- Fotocopy KTP calon pengantin perempuan dan laki-laki.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP orang tua.
- Materai Rp.10.000.
Selain itu setelah mengurus banyaknya dokumen maupun berkas, maka akan menerima formulir resti N1, N2, dan N4. Formulir satu ini juga harus diisi dengan tepat serta jujur, tak hanya itu isi formulir juga akan diberikan keterangan belum nikah yang melampirkan fotocopy KTP dua orang saksi dalam pernikahan nantinya.
Advertisement
3. Mendatangi KUA
Ada baiknya sebelum ke KUA, untuk memastikan serta memperiapkan beberapa dokumen lainnya, dokumen disini merupakan fotocopy kartu keluarga kedua calon pengantin, surat pengantar dari kelurahat (Formulir N1, N2, dan N4), foto 2x3 dan 3x4, Fotocopy Ijazah terakhir dan akta kelahiran calon pengantin. Setelah itu biasanya KUA akan memberikan Surat Rekomendasi Numpang Nikah untuk tujuan pernikahan.
4. Mendatangi KUA Tempat Tujuan Nikah
Bagi calon penganti perlu membawa Surat Numpah Nikah dan semua dokumen persyaratan dari KUA asal ke KUA di daerah lokasi pernikahan. Selain itu perlu membawa Surat Numpaj Nikah dan berkas lainnya dan harus mempersiapkan foto dengan backgroung biru ukuran 2x3 dan 4x6. Membawa fotocopy KTP dua orang saksi untuk akad nikah, selain itu setelah semua dokumen diserahkan, maka calon mempelai juga akan mendapatkan formulir N2 dan N3.
Setelah semuanya beres tentu akan dilangsungkan beberapa proses lainnya dari KUA dengan mengikuti beberapa kelas pra nikah maupun bingingan yang wajib diikuti.