Fimela.com, Jakarta Sebelum melaksanakan pernikahan tentu ada banya hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakannya yaitu mempersiapkan dokumen sebagai salah satu persyaratan menikah. Ada banyak prosedur yang harus dilewati saat akan melakukan pernikahan dan perlu kamu tahu.
Bagi calon pengantin mungkin tidak terpikir dengan hal satu ini, beberapa terkadang mempersiapkan pernikahan tanpa mengetahui bahwa ada proses yang harus dilewati. Lantas apa saja dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pernikahan bagi beberapa orang?
Ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan yang perlu kamu tahu, agar tidak bingung nantinya. Nah, berikut beberapa dokumen lengkap yang harus dipersiapkan untuk persyaratan menikah dan perlu kamu tahu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Dokumen Lengkap Persyaratan Nikah
- NIK Calon Suami.
- NIK Calon Istri.
- NIK Orang Tua atau Wali.
- Surat Pengantar Nikah (N1) yang didapat dari Kelurahan.
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin yang memiliki umur dibawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai, jika calon pengantin sudah cerai.
- Surat Izin Komandan, bagi calon pengantin TNI atau POLRI.
- Izin dari Pengadilan Agama apabila:Â
- Calon suami kurang dari 19 tahun.
- Calon istri kurang dari 19 tahun.
- Izin poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
- Fokopi Identitas Diri (KTP).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar.
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua dokumen persyaratan nikah lengkap, maka calon pengantin perlu mendaftar di KUA dan KUA akan memverifikasi semua dokumen ini. Setelah proses satu ini maka calon pengantin akan melakukan prosedur lainnya seperti pembayaran. Itulah beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan ketika akan menikah.