Fimela.com, Jakarta Jika salah satu pasangan akan memberlangsungkan pernikahan, mungkin ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelemu menikah. Salah satu dokumen resmi yang akan didapatkan setelah menikah adalah buku nikah, buku nikah sendiri merupakan salah satu akta nikah yang menjadi bukti adanya pernikahan seseorang.
Selain itu, proses dari pemberian buku nikah inilah yang akan didapatkan dan dapat terjadi setelah mengucapkan kata “sah”dari para saksi nikah. Sedangkan kartu nikah sendiri merupakan salah satu identitas yang mendukung adanya pernyataan bahwa pasangan suami istri sudah sah menikah dengan tanggal yang dicantumkan.
Warna buku menikah sendiri tentu berbeda, jika suami akan diberi warna merah marun sedangkan perempuan hijau tua. Buku nikah sendiri akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu dokumen resmi. Lalu, apa saja syarat dan cara membuat buku nikah? Mengingat sekarang buku nikah sudah digital, cek di bawah ini:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Cara Mendapatkan Buku Nikah Digital
- Calon pegantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui salah satu web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id .
- Kemudian akan diarahkan untuk mengisi berbagai data secara lengkap termasuk nomor telepon dan email yang masih aktif.
- Setelah akad nikah sudah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Kemudian, akan dilanjutkan dengan mengisi survey kepuasan masyarakat.
Syarat Mengurus Surat Nikah
- Mendapatkan surat oengantar dari RT/RW.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari calon suami dan istri.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari calon suami dan istri.
- Fotocopy Akta Lahir dari calon suami dan istri.
- Fotocopy Ijazah Terakhir dari calon suami dan calon istri.
- Pas Foto 2x3 sebanyak 4 lembar dari calon suami dan istri.
- Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar dari calon suami dan istri.
- Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangani oleh calon pengantin dan pengurus RT/RW, formulir ini biasanya di dapat dari keluarahan atau RT/RW setepat.
- Surat pernyataan persetujuan orang tua atau wali yang ditandatangani oleh orang tua, saksi, dan pengurus RT/RW.
Itulah beberapa syarat dan cara pembuatan buku nikah online yang perlu kamu tahu, sebagai calon pengantin baru sangat wajib untuk mempersiapkan banyak hal sebelum menikah.