Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase hidup yang penting bahkan dianggap sakral. Salah satu alasan mengapa menikah merupakan fase yang dianggap sakral adalah karena menikah yang dianggap baik adalah menikah yang hanya dilaksanakan sekali saja selama seumur hidup.
Dikarenakan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup ini terkadang orang-orang jadi menganggap kalau pernikahan merupakan pesta yang harus dirayakan besar-besaran. Bagaimana tidak? Hal ini hanya kamu alami satu kali seumur hidup dan dilaksanakan untuk merayakan kebahagiaan karena akhirnya kamu bersatu dengan orang yang kamu sayangi.
Namun sayangnya tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi jika ingin melaksanakan pesta pernikahan besar-besaran. Banyak juga yang merasa pesta seperti itu ribet, sehingga lebih memilih untuk tidak menyelenggarakan pesta sama sekali.
Advertisement
Namun jangan khawatir, Sahabat Fimela. Bahkan sebenarnya kamu bisa menikah dengan gratis. Menikah di KUA adalah jawabannya. Nah untuk menikah di KUA, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, salah satunya seperti tes kesehatan dan berkas-berkas lainnya. Berikut beberapa syarat nikah di KUA yang bisa kamu catat.
Advertisement
Syarat Nikah di KUA
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnyaBukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Berapa Biaya Menikah di KUA?
Biaya untuk menikah di KUA sendiri adalah Rp0 atau gratis, sedangkan jika kamu ingin menikah di luar KUA atau tetap menikah di KUA namun di luar jam kerja biayanya adalah Rp600.000. Nah untuk mengurus semua berkas-berkas untuk menikah di KUA tersebut ada biaya yang dikenakan yakni sebesar Rp30.000.
Nah dari biayanya kamu bisa menentukan sendiri apakah kamu ingin menikah di KUA atau tidak. Hal itu tentu saja berdasarkan kesepakatan antara kamu, pasangan, dan keluarga besar. Jika kamu sudah bertekad menikah di KUA jangan lupa untuk melengkapi berkas-berkasnya dan jangan sampai terlewat satupun ya, Sahabat Fimela.