Sukses

Relationship

Syarat Nikah Beda Kota yang Harus Kamu Ketahui

Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase hidup yang penting bahkan dianggap sakral. Salah satu alasan mengapa menikah merupakan fase yang dianggap sakral adalah karena menikah yang dianggap baik adalah menikah yang hanya dilaksanakan sekali saja selama seumur hidup.

Dikarenakan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup ini terkadang orang-orang jadi menganggap kalau pernikahan merupakan pesta yang harus dirayakan besar-besaran. Bagaimana tidak? Hal ini hanya kamu alami satu kali seumur hidup dan dilaksanakan untuk merayakan kebahagiaan karena akhirnya kamu bersatu dengan orang yang kamu sayangi.

Namun mengurus persyaratan pernikahan sayangnya tidak semudah itu. Ada banyak hal yang harus diurus ketika kamu akan menikah. Apalagi kalau kamu dan pasangan berasal dari daerah yang berbeda.

Ada beberapa syarat nikah beda kota. Apa saja? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Apa Saja Syarat Nikah Beda Kota?

1. Mengajukan permintaan surat pengantar dari RT/RW setempat

Pertama, persiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua calon pengantin. Lalu, ajukan permintaan surat pengantar dari RT/RW asal masing-masing.

2. Memberikan surat pengantar RT/RW ke kelurahan

Sebelum memberikan surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan, siapkan beberapa dokumen penting berikut. Mulai dari fotokopi KTP kedua calon masing-masing sebanyak 2 lembar, fotokopi KK kedua calon (masing-masing 2 lembar), serta pas foto berlatar warna biru dengan ukuran 4x6 (2 lembar) dan 2x3 (3 lembar).

Setelah mengumpulkan semuanya, kamu akan menerima formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi dengan tepat dan sejujurnya, ya. Selain itu, kamu juga bakal diberikan surat keterangan belum menikah.

3. Mengunjungi KUA asal calon pengantin

Untuk tahap selanjutnya, siapkan dokumen penting lainnya dahulu sebelum mengajukan permohonan surat rekomendasi atau surat numpang nikah pada KUA domisili asli. Beberapa dokumen lainnya terdiri dari fotokopi KK kedua calon, formulir dari kelurahan (N1, N2, dan N4), pas foto 2x3 dan 3x4 (masing-masing 2 lembar), fotokopi ijazah terakhir, serta akta kelahiran dari kedua calon pengantin.

Setelah mengumpulkannya, kamu bakal menerima surat rekomendasi numpang nikah untuk KUA tujuan. Umumnya, proses pendaftaran untuk nikah beda kota ini dilakukan 10 hari sebelum acara pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari, kamu dapat mengajukan permohonan surat pengantar dari kecamatan. Nantinya, kamu akan menerima surat dispensasi tergantung alasan mengapa harus menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 hari.

Bagaiman dengan Syarat Menikah di KUA?

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Biaya untuk menikah di KUA sendiri adalah Rp0 atau gratis, sedangkan jika kamu ingin menikah di luar KUA atau tetap menikah di KUA namun di luar jam kerja biayanya adalah Rp600.000. Nah untuk mengurus semua berkas-berkas untuk menikah di KUA tersebut ada biaya yang dikenakan yakni sebesar Rp30.000.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading