Fimela.com, Jakarta Apakah Sahabat Fimela memiliki pasangan warga negara asing atau WNA? Sebelum merencanakan pernikahan dengan WNA, sebaiknya perlu mengetahui syarat-syarat untuk menikah di Indonesia. Karena persyaratan ini harus dipenuhi agar sah.
Di Indonesia, terdapat aturan mengenai minimal batas usia penikahan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, semua persayaratan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebenarnya persyaratan menikah dengan WNA tidak terlalu susah. Namun, Sahabat Fimela harus menyiapkan semua persyaratannya dari jauh-jauh hari. Berikut syarat menikah dengan WNA yang perlu diketahui:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Dokumen untuk WNA dan Syarat Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing
Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
- Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
- Akta kelahiran terbaru (asli).
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili.
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Dokumen untuk WNI yang Wajib Dipersiapkan
Dokumen untuk WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Data orangtua calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Buku nikah orangtua.
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
- Prenup (perjanjian pra nikah).
Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan.
- Fotokopi prenup (jika ada).