Sukses

Relationship

Syarat Menikah dengan WNA yang Perlu Diketahui

Fimela.com, Jakarta Apakah Sahabat Fimela memiliki pasangan warga negara asing atau WNA? Sebelum merencanakan pernikahan dengan WNA, sebaiknya perlu mengetahui syarat-syarat untuk menikah di Indonesia. Karena persyaratan ini harus dipenuhi agar sah.

Di Indonesia, terdapat aturan mengenai minimal batas usia penikahan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, semua persayaratan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebenarnya persyaratan menikah dengan WNA tidak terlalu susah. Namun, Sahabat Fimela harus menyiapkan semua persyaratannya dari jauh-jauh hari. Berikut syarat menikah dengan WNA yang perlu diketahui:

Dokumen untuk WNA dan Syarat Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Dokumen untuk WNA:

  1. CNI (Certificate of No Impediment) yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  6. Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
  7. Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
  8. Surat keterangan domisili saat ini.
  9. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  10. Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli).
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili.
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Dokumen untuk WNI yang Wajib Dipersiapkan

Dokumen untuk WNI:

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran.
  6. Data orangtua calon mempelai.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  8. Buku nikah orangtua.
  9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
  10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  11. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
  12. Prenup (perjanjian pra nikah).

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan.
  4. Fotokopi prenup (jika ada).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading